Berita Sidikkasus.co.id
Halsel, – Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi 1 dapil lll Kecamatan kepulawan Joronga, Kabupaten halmahera selatan (Halsel) Prov Maluku Utara. Dirinya menegaskan wartawan yang melakukan peliputan harus ada kunjungan kerja instansi pemerintahan.
Dalam hal wartawan sekedar melaksanakan tugas di haruskan ada kunjungan kerja instnsi pemerintah barulah dapat melaksanakan peliputan di lapnagan atau di desa.
Pada awak Media Anggota DPRD komisi 1 (Halsel) dapil lll itu, yakni Akmal Ibrahim mengatakan sebagai wartawan yang melakukan peliputan tidak boleh berhubungan langsung dengan masyarakat setempat.
“Sebagai wartawan tidak seharusnya berhungan langsung dan berdialok dengan masyarakat dan tidak boleh berhubungan dengan siapa pun di desa, harus ada kunjungan kerja seperti Bupati atau Inspektorat yang turun melakukan pemeriksaan memberitakan.” Kata Akmal pada hari selasa 20/7/2021. Lanjut,
Akmal, selain inspektorat ada Anggota DPRD yang turun reses barulah wartawan di perbolehkan mendampingi dan masuk untuk memberitakan.
Selain itu, Akmal juga menambahkan bahwa di hawatirkan bila wartawan yang turun peliputan tanpa kunjungan kerja instansi pemerintah, maka dapat menyebabkan terjadi kesalahpahaman masyarakat antara pro dan kontrak.
Kalau masuk tanpa ada kegiatan instansi, maka pasti masyarakat bertanya-tanya, masuk kepasitasnya apa?, dan apakah anda wartawan, editor ?.
“Apa lagi wartawan itu kepasitasnya bukan editor dan bukan instansi tehknis yang di percayakan oleh pemerintah untuk mempertanyakan kapala desa.” ujar Akmal
Menurut, Salah satu Aktifis mahasiswa desa Pulau Gala, Kecamatan kepulauan Joronga yakni Yurdi R, pada awak Media mengatakan pernyataan Anggota Dewan (DPRD-HALSEL) tersebut bertantangan dengan UU Pers tahun 1999 Tentang Pers.
Apa yang di sampaikan Anggota dewan itu sangat bertantangan dengan tugas wartawan, terutamanya Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers yang berbunyi.
(1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pernyataan tersebut harus berkaca dengan UU pers agar tidak memprofokasi dan melakukan pembodohan hukum kepada orang lain sampai terjadinya penganiayaan terhadap korban wartawan saat melakukan peliputan.
( Kandi)
Komentar