Berita : Sidikkasus.co.id
JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pemohon pada sidang putusan Perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dengan perkara nomor: 11/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Nomor urut 1 Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi (MS-SM). Selasa (16/02/2021).
Pasca pilkada, Pasangan calon nomor 1 MS-SM beserta Kuasa Hukum menggugat pleno perhitungan suara Pilkada Pulau Taliabu dengan termohon KPU dan paslon Hi. Aliong Mus-Ramli sebagai Terkait. Pantauan media ini, gugatan paslon MS-SM tersebut tidak dapat diselamatakan MK. Bahkan di tolak permohonanya dengan alasan tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim MK menilai tidak ada uraian yang jelas dalam dalil permohonan pemohon tentang temuan 117 dugaan pelanggaran seperti, Money politik, dan dugaan paslon petahana Hi. Aliong Mus-Ramli menggunakan jabatan dan kewenangan untuk mengkoordinir perangkat SKPD dan perangkat Desa untuk memenangkan Pilkada Pulau Taliabu.
“Hakim menilai, tidak ada uraian yang jelas dalam dalil permohonan pemohon tentang temuan 117 dugaan pelanggaran seperti, Money politik, dan dugaan paslon petahana AMR menggunakan jabatan dan kewenangan untuk mengkoordinir perangkat SKPD serta perangkat Desa Pulau Taliabu, ”Ungkap pimpinan sidang seperti dikutip dari Laman resmi MK, Selasa (16/02/2021).
Selain itu, Permohonan pemohon tidak mempengaruhi perolehan suara akhir, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk meneruskan pemeriksaan terhadap pokok permohonan. Sehingga MK berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan pemohon adalah kewenangan MK, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 UU 10/2016.
Dalam amar putusan MK, permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan begitu, Hi. Aliong Mus-Ramli tetap menjadi pasangan terpilih berdasarkan Perolehan Suara sebagai berikut, Paslon Nomor urut 1 MS-SM meraih suara sebanyak 15.750 Suara dan Nomor urut 2 AMR raih suara sebanyak 17.491 suara dan selisih suara sebanyak 1.741 suara.
Dalam kesempatan tersebut, Hi. Aliong Mus mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama Allah SWT, Keluarga besar H. Taher Mus, H. Ahmad Hidayat Mus, dan Partai koalisi, pendukung, simpatisan serta masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu yang telah percaya sekaligus memilih pasangan AMR untuk melanjutkan dua periode.
“Terimakasih buat Tim Pulau Taliabu dan Tim Kepulauan Sula yang selalu setia bersama AMR hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini,” Ungkap Bupati.
Bupati dua periode ini juga menyampaikan bahwa AMR akan melanjutkan pembangunan baik fisik maupun nonfisik sesuai kebutuhan masyarakat, “Insya Allah periode kedua kita akan tuntaskan seluruh pembangunan di daerah Kabupaten Pulau Taliabu,” Tutupnya…***(Is/K)
Komentar