Perlu Penguatan Masyarakat Adat, Pemkab Melawi Verifikasi Validasi Hutan Adat

MELAWI – JKN.

Perjuangan MHK Kabupaten Melawi untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA), saat ini sudah melaui tahap verfikasi dan vilidasi, bekerjasama dengan LBBT, Panitia MHK Pemda Melawi.

Hasil verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat dari 6 kampung dilakukan sebagai tahapan dari proses PPHMHA, kemudian akan menjadi rekomendasi bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk penetapan dan pengakuan MHA dan wilayah adat.

Upaya masyarakat memperjuangkan dalam mempertahankan dan memperjuangkan wilayah adat mereka, melalui prises audensi bersama Pemda Melawi, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2018 tentang Pengakuan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat PPHMHA yang ditandatangani oleh Bupati Melawi Panji, S.Sos.

MHK di 6 kampung sudah siap untuk diajukan wilayah adatnya, yakni Kampung Buyau dengan luas wilayah adat 4.619,42 Ha, dan Kampung Sungkup Belaban Ella, luas wilayah adat 13.183,29 Ha, yang  berada di Kecamatn Menukung.

Kemudian Kampung Teluai, luas wilayah adat 3.637,10 Ha, Kampung Boyun, luas wilayah adat 3.926,99 Ha, Kerangan Panjang, luas wilayah adat 13.355,69 Ha,  yang berada di wilayah Kecamatan Sokan dan Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, luas wilayah adat 4.545,5 Ha, yang berlokasi di Kecamatan Nanga Pinoh.

“Dokumen sudah disampaikan kepada Pemda bulan Oktober 2018, dan LBBT juga mendampingi perwakilan dan lingkungan hidup dari 6 kampung untuk bertemu lansung dengan Ibu Siti Nurbaya, selaku Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta pada November 2019 untuk menyerahkan dokumen pengajuan hutan Adat,” katanya.

Bupati Melawi mengatakan, proses verifikasi dan validasi tersebut menyusul diakuinya keberadaan Masyarakat Hukum Adat, dan akan segera membentuk panitia yang disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Melawi dengan SK No. 660/12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Melawi, yang beranggotakan 28 orang dari masing-masing OPD di Kabupaten Melawi, panitia diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, yang menjadi Ketua Tim Pelaksanaan Koordinasi dan komunikasi panitia MHK Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

“Verifikasi dan validasi ini merupakan salah satu proses dalam rangka mempercepat penetapan obyek pengakuan hak penetapan hutan adat dan pengetahuan tradisional di wilayah Kabupaten Melawi,” ungkap Panji pada Selasa (25/6/19).

“Sehubungan dengan adanya SK tersebut juga diharapkan peran serta masyarakat adat dalam pembangunan dan pengelolaan desa berbasis adat yang bersinergi dengan pemerintahan desa di Kabupaten Melawi,” ujarnya lagi. Berita ini dilansir dari laman faktapersnews.id. (Jumain)

Komentar