Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Hari ini Kamis, 11 Juni 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 ;
Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu:
1. DHINI ANGGRAINI selaku PIC Pemeriksaan Perdagangan Saham IIKP 2 OJK ;
2. Ir.NURHAIDA, MBA selaku Kepala Eksekutif PasarModal OJK
Sebagai pejabat OJK keterangan saksi diperlukan untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di OJK dan pemeriksaan ini guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), baik secara perdata maupun secara pidana ;
Penyidikan kali ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah membawa 6 (enam) Terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan sekarang sudah mulai disidangkan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.” (**)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Komentar