Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Pada Hari ini Selasa, 23 Juni 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Saksi yang kali ini dipanggil adalah dari perusahaan sekuritas yang melantai di Bursa Efek Indonesia di Jakarta yaitu sdr. ROSITA selaku Sales Daewoo / PT. Mirae Sekuritas ;
Saksi tersebut diperiksa terkait dengan proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masuk dalam jaminan perusahaan sekuritas yang bersangkutan.
Pemeriksaan saksi saksi guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), baik secara perdata maupun secara pidana ;
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
(*)
Komentar