Berita Sidikkasus.co.id
PONTIANAK – Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 bertempat di Rutan Klas II A Pontianak, telah dilakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Kejaksaan pada Tinggi Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembukaan dan Penanaman Areal Tanaman Baru Kebun Sawit di Kembayan Kabupaten Sanggau oleh PTPN XIII, atas nama Tersangka:
1. FRANSISKUS HERIANTO, SH
2. Ir. S DERINCEN HASUGIAN
3. SERAGI
4. ANTONIA BUNSU
5. MARKUS SUHARJO
6. HERKULANUS LIDIN
Akibatkan perbuatan para tersangka mengakibatan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 854.060.325,04,- (delapan ratus lima puluh empat juta enam puluh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah koma nol empat sen ), hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas Pengembangan Kebun Kembayan II tahun 2012-2015 pada PTPN XIII dan Instansi terkait nomor: 07/RHP/XXI/04/2020 tanggal 09 April 2020 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPPK) Republik Indonesia
Kasus Posisi :
Bahwa tersangka Fransiskus Herianto, SH, dkk menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran pekerjaan penanaman berupa Perhitungan Pekerjaan Rampung dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Borongan dilaporkan telah selesai 100 % untuk luasan 1.350 Ha padahal pekerjaan penanaman baru selesai seluas 33 Ha.
Statement Kajati :
Perkara PTPN XIII, telah sudah masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, artinya Jaksa Penuntut Umum harus telah mempersiapkan Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke tahap Penuntutan di Pengadilan Tipikor Pontianak, saya telah perintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyelesaikan perkara ini, komitment kami dalam pemberantasan tindak korupsi adalah untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan yang seharusnya ikut menikmati hasil pembangunan ini akan tetapi telah di korupsi oleh para pelaku, dengan tindakan tegas ini diharapkan ada kepercayaan dari para pelaku bisnis atau investor untuk menanamkan modalnya di Kalimantan Barat, demi percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Red_Penkum Kejati Kalbar)
Publis : Jumain
Komentar