Berita Sidikkasus.co.id
Kabupaten Konawe – PJ bupati Konawe Dr. H.Harmin ramba SE. MM di yang dampingi Kapolres Konawe. AKBP. AHMAT SETIADI S.I.K, Kasat satpol.PP. Agus Suyono .SPd. Mpd. Asisten 1 dan sekda serta para staf pemerintahan dan TNI. turun lapangan meninjau langsung lokasi lahan sengketa (26/11/2023)
Antara masyarakat lokal dan warga transmigrasi Tirta mulia yang di datangkan oleh pemerintah pusat pada tanggal 24:September Tahun 1974. yang di tempatkan di uepai. kecamatan lambuiya kabupaten dati ll Kendari saat itu dan sekarang kini telah menjadi desa tawa melewe. kec..uepai kabupaten Konawe.
Akibat tersebut PJ. bupati Konawe, Harmin ramba SE Mm. berkunjung ke lokasi lahan sengketa pada tgl .24 Nopember 2023. dan menemui langsung parah tokoh Masyarakat, ke dua belah pihak di lokasi lahan sengketa.
PJ.bupati Konawe mengatakan’ saya berharap kepada kedua belah pihak. agar tetap menjaga keamanan dan kedamain agar tidak menimbulkan konflik kedua belah pihak.
” Selain itu PJ Bupati memberikan arahan secara lansung dan mengeluarkan instruksi peringatan secara tertulis .no 3 tahun 2023 degan poin poin sebagai berikut:
1. tidak melakukan aktivitas di areal lahan atau sawah yg bersengketa.
2. tidak mendirikan bangunan rumah gubuk permanen atau non permanen di areal lahan sengketa.
3.tidak memasang simbol suku agama dan ras di areal lahan sengketa.
4. .pelanggaran instruksi akan di kenakan sangsi sesuai per undang undangan yang berlaku.
Dan sambil menunggu pemerintah bekerja mengumpulkan data data awal pada saat warga transmigrasi Tirta mulia tiba di uepai . pada tanggal 24 September tahun 1974 rombongan pertama dari DKI .46 KK 131 jiwa kemudian dari Bali yang berjumlah 100 KK dengan jumlah jiwa 464 .
Rombongan pertama dengan luas areal lahan pemukiman yg sudah di siapkan oleh pemerintah saat itu seluas 25 Are pemukiman di tambah 75 Are per kk. di tambah lahan dua 1.H.a per kk yang resmi.
Di miliki oleh warga trans migrasi Tirta muliya seluas. 2 H.a.per KK. kemudian rombongan ke ll. dari Jawa tengah pada tagal 7 .Januari 1975 berjumlah 95 KK. jumlah jiwa . 352 kemudian susulanya pada tgl. 3 februari 1975 jumlah. kemudian 52 KK jumlah jiwa 132 .
Masih rombogan pertama dari rombongan pertama sampai rombogan. ke 5 berjumlah 540 kk jumlah jiwa 1.833..lahan yang di siapkan oleh pemerintah saat itu 564 Ha, namun kenyataannya saat ini warga trans migrasi Tirta mulia sudah memilik lahan seluas kurang lebih. 800 Ha. di Arel desa tawa melewe.
Beberapa toko perwakilan masyarakat lokal pribumi menyampaikan kepada awak media ini, saat di konfirmasi secara terbuka’ antara lain Hj.matindo latapa Risa ladupai lataero . raiman uto. siu ngani Wati Nasir. Arwin maerah. Mardin maera di sampaikan oleh. perwakilan Junaid SPd mm. menyampaikan kepada pihak. pemerintah..agar segerah mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang saat ini sedang terjadi.
Menurut Junaid..SPd mm, masyarakat lokal SDH sangat di rugikan oleh pihak warga transmigrasi Tirta muliya, karena lokasi yang di garaf saat ini kurang lebih 800 .H.a, adalah milik masyarakat pribumi, bukan lahan trasmigrasi dan masyarakat lokal SDH berkali kali mengajukan gugatan’ namun gugatan tersebut belum di tanggapi oleh pemerintah secara serius, karnta belum memiliki data data yg akurat berdasarkan KAR saat itu data yang akurat sangat di rahasiakan oleh oknum penjabat.
“Menurut latapa’ data data yang di miliki warga transmigrasi tirta mulia. saat ini tidak akurat karna di desain secara sepihak agar data data tersebut seperti aslinya, yang menjadi bahan acuan pemerintah untuk menguat kan pihak warga transmigrasi Tirta mulia untuk memiliki lahan kurang lebih 800.H.a .
“Eprit menambahkan bahwa data data yang di miliki warga transmigrasi Tirta mulia saat ini adalah data data yang di desain secara sepihak oleh oknum saat itu sehingga pihak masyarakat lokal kesulitan untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut.
‘Menurut latapa jika data data yang di miliki warga transmigrasi Tirta muliya yang akurat pasti akan ada berita acara.hasil mufakat dari masyarakat lokal di saat itu akan ada penambahan lokasi, namun kenyataanya sejak dari tahun 1974 hingga saat ini sudah tahun 2023 tidak pernah ada penambahan lokasi areal pemukiman untuk warga transmigrasi Tirta muliya.
“Latapa’ menjelaskan secara tegas bahwa saat ini pihak masyarakat lokal pribumi SDH memiliki data yg akurat’ sehingga masyarakat lokal berusaha mengklaim atas lahan tersebut. karna lahan tersebut betul betul milik masyarakat lokal yang berdasar kan data KAR asli pada tahun 1974 .. Kata latapa persoalan ini berlangsung sudah cukup lama dan pihak warga transmigrasi Tirta mulia telah mengakui lahan tersebut punya Masyarakat lokal.
Namun kini berbeda kemungkinan besar benar benar pihak transmigrasi kerja sama dengan oknum pejabat BPN Konawe dan mantan camat lambuiya, karena saat itu degan areal yang di serobot seluas 120 H.a setelah pertemuan yang berlangsung di balai serbaguna kec lambuiya ..pada .12 September 2002 pihak warga trans minta kebijakan kepada warga pri bumi untuk di kopen sasi seluas .80.H.a dan masih tersisa 40..H.a.untuk Masyarakat lokal, dengan nilai rupiah rata rata 2 juta per .H.a. Masyarakat lokal sepakat sehingga keluarlah berita Acara.
Kesepakatan bersama pada tanggal .12 September 2002 yang di saksikan oleh
1. kepala kantor BPN saat itu kabupaten Kendari Hasanuddin .SH.
2. Kapolsek lambuiya Iptu Juli haryudo SE..
3. Arianto haeba .camat lambuiya
4. dandramil lambuiya .Lettu .inpantri Ipan.
5. kadis naker trans kab Kendari .Muhlis. M S.e
6. kerukunan antara suku kabupaten Kendari .Ir H.Mutalib laponanggi
7. kepala desa asaki .Risman kudaso. SH
8. kelapa desa awulitj . loiman s.sos
9. kepala desa tawa melewe. Iwanyan pantu.
10. lurah lambuiyah .Asnari.
11. toko masyarakat.Awuliti. latapa
12. toko masyarakat Asaki. Jumain Haba
13. toko masyarakat .tawa melewe. inengah tansi.
14. toko masyarakat lambuiya. Bahrun tolikaka
Namun saat ini pihak warga transmigrasi Tirta mulia tidak mengindahkan hasil kesepakatan bersama, tetap melakukan aktivitas sepanjang tahun tidak melakukan kompensasi seutuhnya cuman yang di kompensasi haya 40 H.a. dan 40 nya mengambang padahal hasil kesepakan 80 .H.a yang harus di kompensasi.
Persoalan ini berlanjut hingga saat ini kata latapa maka dari itu pihak masyarakat lokal menuntut kepada warga trans migrasi Tirta mulia agar legowo’ melepaskan lahan yang tidak di kopenisasi seluar 80 ,H.a. karna lahan tersebut betul betul milik masyarakat lokal / pribumi .
laporan jurnalis Sultra. Muh Jamal
Komentar