Berita sidikkasus.co.id
Rohul – Pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini terasa berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, Hal ini dikarenakan umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia dan khususnya kabupaten Rokan hulu ini harus menjalankan ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19.
Akhirnya, berbagai kegiatan yang dijalankan selama bulan Ramadan tahun ini harus mengalami penyesuaian. Pemerintah daerah kabupaten Rokan hulu melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Kementerian Agama RI memberikan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari resiko penularan virus Covid-19.
Bupati Rokan hulu dalam rilis kehumasan Setda Rokan hulu,mengatakan bahwa menjalankan ibadah puasa Ramadan di rumah dengan niat untuk mengurangi korban Covid-19 akibat kontak fisik tentu sangat mulia.”Menolak kemudaratan itu lebih utama daripada mengejar manfaat, misalnya pahala,” ujarnya,
Dalam SE tersebut dijelaskan secara rinci bahwa pelaksanaan sahur dan berbuka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu melakukan sahur on the road maupun buka puasa bersama.katanya,
Dalam panduan tersebut juga mengatur kegiatan buka puasa bersama yang biasanya dilakukan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta hingga masjid ditiadakan.tambah pak bupati,
Lanjut pak H.Sukiman (Bupati) dengan Peringatan Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan 1441 H / 2020 M. Ditengah Pandemi Covid-19 ini, Kita Jadikan Gemar Baca Al-Qur’an untuk Keselamatan Daerah dan Masyarakat Rokan Himbaunya,
“Dengan menjalankan ibadah Ramadhan di masa pandemi ini bisa menjadi momentum agar kita lebih peduli terhadap tetangga kita. Kita tengok kanan kiri, siapa tahu kita bisa saling membantu,” ujar pak bupati,.
#kabiro sidikkasus. (Robby bangun).
Komentar