PERIKSA DAN TANGKAP OKNUM PEJABAT KPU BESERTA BAWASLU KUTAI KARTANEGARA

Berita sidikkasus.co.id

KUKAR ; Setelah Mahkamah Konstitusi ( MK ) menetapkan Amar Putusan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA ) Senin, 24 Februari 2025 dan memerintah untuk di lakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) dengan selang waktu enam puluh hari dari keputusan yang di tetapkan MK
dengan tidak mengikut sertakan Edi Damansyah untuk ikut berkompetisi sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara.

Dengan demikian Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur telah menciderai dan melanggar Prinsip Penyelenggaraan PILKADA yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.

Hebby Nurlan Arafat selain tokoh pemuda juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya ( PARKB ) Kalimantan Timur menegaskan bahwa Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah ( KPU ) Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur harus di Evaluasi secara masif karena isu yang beredar di masyarakat bahwa Edi Damansyah sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara dan ini juga sudah kami ingatkan dan suarakan melalui demo aksi damai agar supaya KPU dan Bawaslu untuk meninjau kembali keputusan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun justru pihak KPU masih bisa membantah bahwasanya dalam penetapan calon tetap Bupati Edi Damansyah dengan nomor urut 1 sudah sesuai dengan Peraturan KPU tanpa mempertimbangkan adanya putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023, KPU kan ada anggarannya sebagai penyelenggara pilkada, kenapa tidak di gunakan untuk berangkat ke jakarta dan mempertanyakan terkait putusan MK tersebut sebelum menjelang pendaftaran paslon seperti yang kami ingatkan lewat aksi damai sebelum pendaftaran.
Sehingga Edi Damansyah lolos sebagai Calon Tetap Bupati dengan nomor urut 1.

” Pada tahap penetapan calon Bupati ini lah pihak penyelenggara pemilihan kepala daerah beserta bawaslu telah melakukan kelalaian atau teledor sehingga Edi Damansyah lolos sebagai calon tetap Bupati Kutai Kartanegara dengan nomor urut 1 hingga pelaksanaan pemungutan suara di laksanakan “. Ujar Ketua Umun PARKB yang akrab di sapa Bang Hebby.

Di tambahkan bahwa dengan keputusan sidang Mahkamah Konstitusi pada senin tanggal 24 Februari 2025 akhirnya terjawab sudah siapa yang bersalah atau teledor dan itu oknum oknum siapapun harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan Negara dan dengan tindakan tersebut oknum oknum KPU beserta BAWASLU secara otomatis juga merugikan para calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 ini.

” Periksa oknum oknum pejabat KPU KUKAR dan oknum oknum BAWASLU KUKAR atas dugaan telah menyalah – gunakan jabatan dan wewenang untuk kepentingan kelompok dengan meloloskan calon Bupati Edi Damansyah sebagai calon tetap dengan nomor urut 1 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024 – 2029 yaitu Dendi – Alif dan AYL – AZA. Tangkap dan adili para oknum tersebut untuk mempertanggung – jawabkan atas perbuatannya ” pungkasnya dengan tegas. ( Giant )

Komentar