Perhutani Sosial Di Kawasan Salakan Akan Direvisi

Berita Sidikkasus.c.id

Banyuwangi _ Kelompok Tani Hutan (KTH) atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang memohon Perhutanan Sosial (PS) harus sesuai ketentuan. Karena Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, Jawa Timur menegaskan, tidak ingin ambil resiko melanggar aturan yang berimplikasi pidana jika meloloskan.

Semisal, KTH yang mengajukan permohonan kurang lebih 2.600 hektar di kawasan yang sudah bukan peruntukannya untuk PS. Melainkan masuk kawasan pertambangan.

“Pasti dikawasan yang dimohonkan itu tidak akan keluar. Kami sudah bersurat untuk direvisi. Termasuk kawasan di gunung Salakan. Itu termasuk revisi,” kata Kepala/Adm. KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susatyo,S.Hut, MM, kemarin, 18/11/2019, sore.

Masih banyak lahan di kawasan Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi yang bisa digunakan untuk program PS.

“Yang jelas untuk kawasan yang sudah over lap tidak bisa digunakan untuk Perhutanan Sosial,” tegasnya.

Ada satu KTH yang sudah mengajukan, tapi belum keluar SK-nya, karena kawasan itu tidak untuk Perhutanan Sosial.
Perhutani KPH Banyuwangi Selatan sangat mendukung Program Pemerintah terkait Perhutanan Sosial (PS) baik menurut P. 83 tahun 2016 dengan skema Kulin KK maupun P. 39 tahun 2017 dengan skema IPHPS. Perhutani memfasilitasi masyarakat serta LMDH maupun KTK, agar sesuai dengan ketentuan.
Lanjut Nur Budi Susatyo,S.Hut.MM, bahwa P. 83 maupun P. 39 adalah sama – sama perhutani sosial hanya ruangnya yang berbeda. Sehingga LMDH maupun KTH masyarakat harus bersinergi dengan perhutani.

(edi/indah)

Komentar