Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Kasus dugaan pencurian kayu yang terjadi di petak 23 D, pada (4/4/2021) dan sudah dilakukan pelaporan ke pihak polres Lumajang, Jawa timur (Jatim), dengan Nomer laporan polisinya yaitu, LP No. B 74 / IV / Res / 56 / 2021 Reskrim / SPKT Polres Lumajang, hingga saat ini, terduga pelakunya masih belum tertangkap, pihak perhutani berharap, terduga pelaku dipegang.
Hal itu disampaikan oleh Asper KBKPH Pasirian, Subur kepada sejumlah awak media, saat di temui di kantornya, Minggu (25/4/2021).
Pasalnya, pada saat itu, pihak perhutani bersama Polsek Pasirian mengadakan pengerebekan terhadap terduga pelaku pencurian kayu. Dan perhutani bersama polisi berhasil mengamankan truk beserta kayu yang telah di curi.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat, dengan adanya angkutan kayu dari petak 23 D.
“Lalu pada saat itu, pihak perhutani mengadakan penyanggongan,” kata Subur.
Namun, lanjut Subur, karena pihak perhutani ketahuan terlebih dahulu, sehingga kayu tidak keluar, dan paginya pihak perhutani melaporkan ke Mapolsek Pasirian dan ditindaklanjuti Kapolsek Pasirian bersama dari Polres bersama-sama untuk mengamankan, dan kayu lanjut di bawa ke Polres Lumajang.
Subur berharap, terduga pelaku dipegang. Ia menduga, ‘ZN’ merupakan penadah.
“Disana itu tergantung pada ‘S’ oknum Kasun di Desa Dampar Kecamatan Parsirian, yang kebetulan kemarin tertangkap ini anaknya ( 2 perempuan ). Mudah – mudahan ini nanti ada rentetannya
“Kerugian yang di alami pihak perhutani di taksir sekita Rp 300 juta (tiga ratus juta)”, jelasnya.
Di tempat yang sama, Danru (Komandan Regu) Muhammad Taufik juga menjelaskan, bahwa penangkapan yang di lakukan di gudangnya inisial ‘Z’ itu, sudah di luar kewenangan nya. “jadi harus koordinasi dengan pihak kepolisian,” ucapnya.
Dijelaskannya, dalam melakukan penggerebekan, pihaknya berkoordinasi dengan Kapolsek Pasirian. Setelah itu, lanjutnya, anggota bersama Kapolsek datang, dan langsung mengadakan penggerebekan. “Dan di situ, waktu penggerebekan tak semata-mata Kapolsek sama anggotanya langsung mendobrak pintu itu. Namun masih minta bantuan pada keluarganya Z”, katanya.
Yang dimintai bantuan, terangnya, adalah saudara inisial ‘L’, orang tuanya dari saudara ‘Z’ sama adiknya yang berinisial ‘S’, yang membantu untuk membukakan gudang.
Lanjutnya, setelah gudang terbuka, kita masuk bersama-sama, di situ juga disaksikan oleh keluarganya ‘Z’.
“Tidak semata-mata kita langsung masuk seenaknya gitu, tetap melalui prosedur”, jelasnya.
Setelah dilakukan penggerebekan, kata Taufik, BB di amankan, dan di buatkan laporan polisi di Mapolres Lumajang.
Saat di tanyakan terkait informasi dari pihak kepolisian tetang terduga pelaku dari kasus tersebut, apakah sudah di amankan, atau bagaimana.
Taufik menjawab masih dicari. “Masih anu, masih dicari keberadaan saudara inisial ‘Z’ itu, rencana untuk dilakukan penangkapan, sampai Sekarang masih belum terendus”, jelasnya.
Saat ditanyakan, hingga saat ini sudah berapa lama, mulai penggerebekan hingga dilakukan pelaporan ke Mapolres Lumajang. Taufik menjawab, “pada saat melakukan pengamanan barang bukti itu tanggal 5 April 2021, sekarang sudah tanggal 25 April 2021, berarti sudah 20 hari”, katanya.
Saat ditanyakan apakah ada informasi dari pihak polisi, Taufik menjawab, tetap di upayakan untuk dilakukan penangkapan. “Tapi kebaradaan Z ini yang belum terbaca, dia ada dimana,” terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Fajar Bangkit Sutomo S.Kom, ketika dikonfirmasi Sidikkasus.co.id melalui sambungan satelitnya, Senin (26/4/2021) terkait pelaporan dari pihak perhutani, adanya dugaan pencurian kayu, yang telah dilakukan pengerebekan oleh pihak perhutani bersama pihak kepolisian Polsek Pasirian, apakah sudah diterima laporannya di Mapolres Lumajang.
Kasat Reskrim menyampaikan sudah. Namun barang buktinya masih kurang.
“Ya mas sudah, tapi buktinya masih kurang, jadi kami masih mencari alat bukti dan saksi – saksi,” terangnya singkat. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar