Pergantian Plt Kepsek SMA N. 29 Halsel Sesuai Prosedur

Berita Sidikkasus.co.id

SOFIFI, – Pergantian Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 29 kabupaten Halmahera selatan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemecatan itu atas dasar status kepegawaian kepala SMAN 29 masih berada di bawa pemerintah daerah (Pemda) Halsel.

“ Status PNS yang bersangkutan itu bukan pegawai Provinsi tetapi pegawai kabupaten Halsel, jadi wajar kalau di ganti”. Ungkap kepala Dikbud Malut Djafar Hamisi kepada wartawan Kamis (5/12/2019)

Pergantian kepala SMA N 29 Nasrun yang digantikan dengan Aswiyah Mutalib sudah sesuai dengan peraturan. Langkah yang diambil ini untuk bagaimana menyelamatkan nasib siswa. Apalagi saat ini sudah mulai persiapan Ujian untuk siswa kelas III.

Menurutnya, mantan kepala SMN N. 29 Halsel, Nasrun yang juga menjabat kepala sekolah definitif di salah satu sekolah menengah pertama (SMP). Bukan hanya itu yang bersangkutan juga sudah dipanggil untuk menghadap di dinas, dan hasilnya yang bersangkutan bersedia untuk diganti karena merangkap jabatan .

“ Yang bersangkutan siap di ganti dari kepsek SMAN 29 Kabupaten Halmahera Selatan, karena merasa sulit mengemban dua jabatan,” kata kadis.

Dirinya berharap masalah yang terjadi di SMAN 29 Halsel tidak harus dipolimikan sebab kebijakan yang di ambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sekarang yang berhak menjabat Plt kepala SMAN 29 Halsel itu adalah Aswiah,” harapanya. (RJK/Utam)

Komentar