Berita Sidikkasus.co.id.
Banyuwangi ~ Dengan merebahnya virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi Forpimka Kecamatan Gambiran bersama anggota Koramil 0825/06 Gambiran laksanakan operasi yustisi pemakaian masker dan pendisiplinan protokol kesehatan di perempatan lampu merah Jajag. Minggu (14/02/2021).
Dalam kegiatan tersebut Danramil 0825/06 Kapten Inf Ketut juga mengajak Forpimka Kecamatan Gambiran dan satgas covid.
Adapaun sasaran kegiatan operasi yustisi dilakukan di perempatan lampu merah Jajag, fasilitas umum seperti sekolahan, pasar tradisional, mall, dan cafe-cafe di sekitar pusat kota.
Satgas Covid Kecamatan Gambiran bersama Babinsa memberikan arahan kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan memberikan arahan untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19 seperti mencuci tangan, memakai Masker dan menjaga jarak.
Sertu Marzuki Babinsa Gambiran menjelaskan tujuan operasi yustisi tersebut dilakukan tidak lain adalah untuk mengingatkan seluruh masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
Semua ini ditempuh untuk mencegah terjadinya penularan virus corona yang masih terus mewabah beberapa bulan belakangan ini.
“Saya berharap dengan dilakukannya operasi yustisi secara rutin ini, dapat mendorong kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan, agar pandemi covid-19 segera berakhir,” Kapten Inf Ketut Danramil 0825/06 Gambiran.
Solikin/Pendim.
Komentar