Perdagangan Gelap 4.300 Ekor Benur Digagalkan Polres Sukabumi

Berita Sidikkasus.co.id

Sukabumi (Jabar) – Telah diamankan dua orang terduga pelaku H (34) dan A (21) oleh pertugas Polres Sukabumi pada hari Sabtu (16/10/2021) lalu, di Kecamatan Surade.

Kedua terduga pelaku tersebut kedapatan membawa benur atau benih lobster sebanyak 4300 ekor, dengan jenis pasir 4.050 ekor dan jenis mutiara 250 ekor.

Dalam keterangan konferensi pers, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah bertempat di Dermaga 2 TPI Palabuhanratu, Minggu (17/10/2021).

AKBP Dedy menjelaskan, bahwa kedua terduga pelaku ini mengambil benur tersebut dari pengepul Mr. X di wilayah Kecamatan Teugalbuled, selanjutnya benur tersebut akan diserahkan kepada pemesannya Mr. X dengan cara bertemu di daerah Ujung Genteng.

“Kedua terduga pelaku ini tiap hari menjual kepada pihak pengepul bukan untuk dibudidayakan,” ujar Dedy.

Terduga pelaku dikenakan UU Perikanan dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.

Selanjutnya benur tersebut dilepaskan, Kapolres Sukabumi didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra dan petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi, kembali melepas benur tersebut ke habitatnya disekitar Teluk Palabuhanratu.

Pewarta: Supri

Komentar