Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam (Sumbar) Polres Agam Provinsi Sumatera Barat laksanakan sangsi bagi pengendara yang tidak makai masker sesuai dengan aturan yang telah ada.
Dimana kegiatan ini dilasanakan pada, minggu, 18 Oktober 2020 oleh petugas anggota polres agam di pasar padang baru Lubuk Basung, bahwa Seorang pengendara motor distop dengan ramah dan senyum dari petugas tersebut dan diberikan berupa sanksi kalung adminstrasi, agar dimasa berikutnya tidak terulang lagi melanggar peraturan Perda AKB Nomor 6 Tahun 2020 diterbitka Pemda Sumbar.
“Ini baru dilaksanakan sosialisasi AKB) belum lagi menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada, dan masih banyak rasa tolerasi pihak terkait dan diberikan pengarahan secara baik, karena itu diterapkan sanksi sosial pemasangan sanksi berupa administrasi dan difoto.
Terang kata petugas yang menyetop pengendara yang tidak menutup mulut dan hidung dengan masker yang benar.
Bahwa diharapkan nanti, ketika diberlakukan penjatuhan hukuman, tidak ada lagi pengendara motor yang tidak memakai masker dan Pada hari pelaksanaanya pada hari Selasa 20 Oktober tidak ada lagi masyarakat yang tidak pakai masker lagi
Yang diharapkan, bukan sanksi dalam bentuk apapun juga, tapi yang diharapkan adalah kepatuhan masyarakat terhadap Perda AKB Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Pemda Kabupaten Agam tidak mengharapkan apa-apa, selain hanya mengharapkan kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2020, guna memutus rantai berkembangnya wabah Covid-19, kata polisi Niko. Pengandara yang terjaring dikalungkan sanksi administrasi dan difoto, kata sumber dilapangan Syafrianto.
(Yanto)
Komentar