Perda APBD Agam Tidak Dilaksanakan, Siapa Yang Bertanggung Jawab

Berita Sidikkasus.co.id

Agam – Syafril Dt Rajo Api, anggota DPRD Agam dari Fraksi Demokrat Agam menyampaikan sejumlah keluhan terkait dengan pokok pikiran (pokir) yang sudah direncanakan sebelumnya hingga kini belum terealisasi.

“Pokir Anggota DPRD Kabupaten Agam, awalnyo Pokir Rp . 1.200.000.000, kemudian dipotong Rp. 500.000.000 menjadi Rp. 700.000.000,” kata Dt Rajo Api, Senin (28/10).

Yang Rp.700.000.000 pun sampai saat ini sudah hampir tutup tahun 2024, belum juga dikerjakan. Kini RAPBD/ APBD 2025 datang lagi, sedangkan yang 2024 belum dikerjakan.

Kalau sampai APBD TAHUN 2024 tidak dikerjakan, yang didalamnya ada POKIR yang tidak dikerjakan, bagaimana solusinya.

“Tentunya kita tetap menanyakan, apakah akan dikerjakan tahun 2025, atau ditempuh jalur lain, agar ini menjadi terang benderang,” katanya.
Pihaknya mempertanyakan kenapa tidak dikerjakan, kemana anggaran pokir tersebut.
Dan juga, kenapa ada yang dikerjakan ada pula yang tidak dikerjakan.

Jika demikian atas landasan apa SKPD memilih kegiatan tersebut, apakah ada anak tiri anak kandung? Jelaskan siapa yang mengambil kebijakan tersebut.

Padahal Kegiatan – kegiatan Pokir itu sudah disahkan dalam APBD Kabupaten Agam 2024, sudah tokok palu di sidang Paripurna DPRD Kabupaten Agam dan Menjadi PERDA.

“Bagaimana hukumnya bila Pemerintah Daerah atau kepala Dinas tidak melaksanakan PERDA, bukankah ini pelanggarann, lalai atau tidak bisa/ tidak mampu melaksanakan tugas & kewajiban,” tegas Syafril yang populer disebut Nyiak Api.

Karena sampai saat ini Negara Republik Indonesia masih negara hukum, dimana hukum adalah panglima di NKRI. Sesuai undang-undang Pokir dilandaskan pada Permendagri Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Besar amanah yang diemban oleh anggota DPRD kepada masyarakat terkait kegiatan Pokir ini. Warga sudah menunggu dan berharap ini akan terealisi, jangan sampai warga menjadi apatis terhadap DPRD dan Pemerintah Daerah, janji janji tapi tidak dilaksanakan. Warga diberi harapan palsu.

Bagaimana SKPD yang mengelola angaran tersebut mempertanggungjawabkannya? Karena sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf d PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Derah Kepala SKPD.

Dan selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas melaksanakan anggaran SKPD yaang dipimpinnya. Kalau sudah ada DPA tapi tidak dilaksanakan bagaimana pertanggunghawabannya.

Kalau nyata-nyata lalai dan tidak bisa melaksakan pekerjaannya, seharusnya diberi rapor merah dan rewaard and punishment berlaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil .

Dan bagaimana peran Sekretarus Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah? Yang diantara tugasnya adalah mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APBD dan mengkoordinasikan pengelolaan keuangan daerah.

Ketika Rancangan APBD diajukan dan kemudian ditetapokan bersama menjadi menjadi APBD tapi tidak dilaksanakan bagaimana pengelolaan keuangan yang seperti ini.

Kemudia, bagaimana Tanggung Jawab Kepala Daerah dalam mengendalikan kegiatannya, apakah ini kebijakan Kepoala Daerah untuk tidak melaksanakan Pokir ini, kalau betul mana produk hukumnya sehingga kami bisa menjelaskan kepada masyarakat. Sesuai Pasal 4 PP 12 tahun 2019, Kepala Daerah merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Nah ketika ada kegiatan yang tidak dilaksanakan bagaimana Kepala Daerah menjelaskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atau justru Kepala Daerah tidak memantau kinerja stafnya sehingga tidak mengetahui perkembangan pelaksanaan APBD, tidak melaksanakan Perda. Alarm ini buat Kabupaten Agam kalau begini.

Ini harus dijelaskan ke masyarakat seterang-terangnya, masyarakat harus mengetahui kinerja kita semua, kinerja DPRD seperti apa kinerja aparatur pemerintah bagaimana, termasuk kinerja Kepala Daerah. Karena membangun kabupaten Agam ini tanggung jawab kita bersama, dan akan dimintakan pertanggungjawaab dunia dan akhirat.

Pihaknya tetap berharap seluruh program yang sudah direncanakan dan ditetapkan dalam rapat pleno DPRD Agam berjalan sesuai rencana. (Syafrianto))

Komentar