Peraturan Walikota Palembang (PSBB) Diubah

Berita sidikkasus.co.id

PALEMBANG – Kota Palembang tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua dimulai 3-16 Juni 2020 mendatang.

Pada PSBB tahap kedua ini Pemerintah Kota Palembang merevisi peraturan dari sebelumnya berada dalam Peraturan Walikota PSBB tahap pertama.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, ada beberapa poin yang ada didalam Perwali direvisi sebab PSBB tahap kedua ini lebih dikonsentrasikan pada edukasi protokol kesehatan.

Dari dilaksanakannya PSBB tahap pertama, masyarakat Kota Palembang sudah patuh dan memahami tentang betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

“Ada beberapa poin Peraturan Walikota Kota Palembang No 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali Kota Palembang No 15 tentang pelaksanaan PSBB.

Kita melihat saat ini sebagian masyarakat sudah menyadari pentingnya protokol kesehatan,” ujar Harnojoyo usai Sosialisasi Perubahan Peraturan PSBB Tahap Dua di Kota Palembang, Sabtu (6/6).

Poin-poin perubahan di antaranya, pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 7 jam setiap harinya dengan catatan pembatasan pekerja yang bekerja di tempat kerja/kantor sebanyak maksimal 50 persen dari total pekerja setiap harinya.

“Dalam Perwali sebelumnya pembatasan jam operasional kerja hanya 5 jam setiap harinya,” kata dia.

Kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan. Kemudian, kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel dapat menyediakan fasilitas layanan hotel dengan ketentuan wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19.

“Sebelumnya, restoran atau rumah makan tidak diperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat, dan hotel juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan atau pertemuan yang bersifat mengumpulkan massa,” jelasnya.

Kemudian untuk kegiatan keagamaan dapat dilakukan di tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu dengan ketentuan pembatasan jumlah orang/jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan tempat ibadah, dan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19.

“Sekarang tempat ibadah sudah dibuka, kita tetap meminta agar protokol kesehatan tetap diutamakan.

Meski demikian, kita tetap mengimbau agar ibadah dilakukan dirumah masing-masing,” jelasnya.

Sementara Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru mengapresiasi kerja keras Kota Palembang atas hasil dari PSBB tahap pertama yang dinilainya membuahkan hasil yang tidak mengecewakan.

Mengingatkan masyarakat sudah sangat sadar akan kesadaran akan protokol kesehatan agar dapat memutuskan rantai penyebaran Covid-19 ini.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kota Palembang. Dari PSBB tahap pertama, tingkat kontak terkonfirmasi positif covid-19 sebelum PSBB dilaksanakan, menurut survei dari ahli epidemilogi Indonesia Sumsel salah satunya dari Fakultas Kedokteran Unsri sebanyak 14 kasus.

Namun setelah tanggal 3 Juni kemarin berkurang menjadi 6 kasus,” kata dia.

Karena alasan itu pula, Herman Deru menyetujui peraturan PSBB terbaru yang dibuat oleh Pemerintah Kota Palembang dengan merubah beberapa poin tentang PSBB di tahap pertama.

“Ini adalah masa transisi, kita tidak cukup satu dimensi tetapi ada 3 antara lain dimensi kesehatan, sosial dan ekonomi. Untuk membuat sebuah kebijakan.

Maka ketika Walikota merubah Perwali ini maka kita tidak boleh lalai. Dengan adanya peningkatan kesadaran saya berharap keberhasilan akan terjadi sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tandasnya.

Kantor Berita Sidik Kasus Sumatera Selatan

Komentar