Berita sidikkasus.co.id
Jember – Unit Reskrim Polsek Ledokombo jajaran polres Jember berhasil menangkap pelaku inisial AF (38), warga Dusun Krajan, Desa Plalangan Kec. Kalisat, Kab. Jember dalam tindak pidana perampasan handphone yang disertai kekerasan, Rabu (02/06/21)
Kapolsek Ledokombo AKP Huda, SH, didampingi Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro, Kanit Reskrim Polsek Ledokombo Bripka Medi, melaksanakan jumpa pers di Mapolsek Ledokombo, Rabu (2/6/2021) pukul 13:30.
Kapolsek Ledokombo AKP Huda, mengatakan modus operandinya Pelaku (AF) dalam menjalankan aksinya sendirian di area wisata air terjun Damar Wulan di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo.” Saat itu korban inisial L (14 ), pelajar sedang duduk berduaan dengan teman lelakinya terus didatangi oleh pelaku,” kata Kapolsek.
Pelaku saat itu, lanjut Kapolsek, membawa sebilah pedang hasil modifikasi sendiri, dengan menakut-nakuti, kemudian pelaku mengambil handphone korban.
Tidak berhenti disitu,” pelaku memaksa korban melakukan adegan berciuman dengan temannya dan direkam menggunakan handphone pelaku (AF). Tetapi, hasil rekaman adegan belum sempat disebarluaskan,” ujarnya AKP Huda.
“Berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Ledokombo, pelaku berhasil diamankan segera,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit HP merk OPPO A1K beserta kotak (DOS), 1 bilah pedang beserta pipa sebagai sarung yang bisa dijadikan gagang dan 2 buah simcard.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 365 (1) KUHP (curas) jo pasal 368 KHUP, pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun kurungan penjara.( Herman).
(Sumber : Humas Polres Jember)
Komentar