Penyidik Tipikor Kejari Pulau Taliabu Didesak Cepat Lakukan Penyelidikan & Penyidikan Atas Dugaan Korupsi di Beberapa Dinas

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Diduga Korupsi Anggaran Tiga puluh (30)persen atas proyek pekerjaan Pembangunan Gudang Penyimpanan Alat dan Obat Kontrasepsi yang berlokasi di Desa Bobong Kecamatan Taliabu barat pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu mendesak tim penyidik tindak pidana korupsi ( Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala dinas terkait dan kontraktornya agar diperiksa.

Sebab. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara di lapangan bersama dengan rekanan pelaksana, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada 25 Februari 2021.

Diketahui bahwa sampai
dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, akan tetapi sebagian material seperti besi, kerikil dan pasir masih
berada di lokasi pekerjaan dan telah dibangun direksi keet serta barak pekerja.

“Progress
kemajuan pekerjaan tidak dapat diketahui secara riil karena PPK dan rekanan pelaksana sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 25 April 2021 tidak menyerahkan laporan kemajuan progres pekerjaan.” Ungkap Lisman, Ketua DPC-GPM Pulau Taliabu pada media Sidikkasus.co.id. Senin, 9 Mei 2022.

Kata bung Dex, Atas permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis.

Untuk itu.” DPC GPM Pulau Taliabu berharap tim penyidik Tipikor Kejaksaan jangan coba-coba pelihara pejabat korupsi di lingkup Pemda setempat dan segera melakukan berbagai macam upaya untuk menciptakan efek jera kepada mereka, sesuai UU Tipikor yang berlaku.

Dimana, Berdasarkan Kontrak Nomor 843.4/02.PK/KONTRAK/DP2KB/PT/VII/2020, tanggal 06 Juli 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp448.000.000,00. ( Empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) sesuai Masa
pelaksanaan selama 150 hari kalender mulai dari tanggal 08 Juli sampai dengan 04 Desember 2020.

“Dan Pembayaran telah direalisasikan 30% Sebesar Rp134.400.000,00.- ( Seratus tiga puluh empat juta empat ratus rupiah) melalui SP2D Nomor 01590/SP2D/2.08.01.01/2020, tanggal 25 September 2020, Untuk pembayaran uang muka (30%).” pungkasnya.

Selanjutnya. Pekerjaan proyek tersebut yang dilaksanakan atau dikerjakan oleh CV. ALIF JAYA ABADI ( AJA) yang beralamat di Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten SIGI – Sigi, Sulawesi Tengah.

( Jek/Red)

Komentar