Penyidik Tipikor diduga Tidak Mampu Menyelesaikan Dugaan Kasus Korupsi Di Kepsul Dan Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

KEPSUL – Wakil Sekretaris Umum DPW Brigade Nusantara Provinsi Maluku Utara, Armin Soamole meminta Kapolda Maluku Utara Brigjen. Pol. Drs. Suroto, M.Si. agar segera mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Paultri Yustiam S.Ik dan seluruh Penyidik Tipikor Polres Kepulauan Sula.

Kenapa tidak, Kasat reskrim Paultri diduga tidak mampu menyelesaikan sejumlah tumpukan berkas kasus korupsi yang saat ini tersusun rapi dimeja Penyidik Tipikor. Paul juga diduga tertutup dengan kasus korupsi yang ditanganinya itu.

“Misalnya, kasus dugaan korupsi Jalan Waitinagoi-Wailoba, Kasus Makan minum (Mami) ketiga mantan Pimpinan DPRD kepsul Periode 2014-2019, kasus dugaan Ijasah Palsu yang melibatkan ketua DPRD Pulau Taliabu dan kasus mesjid desa jorjoga”.

“Padahal penyidik tipikor sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tiga kasus dugaan korupsi itu sudah diperiksa, yakni saksi jalan waitinagoi-wailoba, saksi anggaran Mami mantan ketua DPRD dan saksi kasus ijazah palsu. Anehnya ketiga kasus itu tidak ada kejelasan hingga saat ini, bebernya Armin kepada awak media Rabu (01/01/2020) Kemarin.

Olehnya itu, Kata Armin, Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, dan seluruh penyidik tipikor karena diduga tidak mampu menyelesaikan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu, pintanya.

Selain itu, kasus dugaan korupsi anggaran Mami tiga mantan Pimpinan DPRD Kepsul sebesar Rp 1.066.694.558,8 yang bersumber dari APBD 2017 – APBD 2018. Anggaran tersebut diterima oleh mantan Pimpinan inisial IK, AY dan JU. Dan dugaan kasus korupsi jalan waitinagoi dan wailoba senilai Rp1.066.694.558,08, yang dianggarkan melalui APBD 2018 dengan total nilai Rp Rp. 11. 560. 236. 590,00.”tutupnya, Armin Soamole . (Jak)

Komentar