Penyidik Polres Halsel Didesak Harus Proses Pelaku Ketua BPD Timlonga Atas Pemalsuan Tandatangan

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL, – Pihak Korban dan keluarga meminta Kepolisian Negara Repoblik Indonesia daerah Maluku Utara resort Polres Halmahera Selatan harus bekerja profesional dan jangan pandang bulu. Segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan karena itu saya sangat dirugikan.

“Saya berharap kepada pihak Polres Halmahera Selatan agar proses pelaku sesuai Undang-undang yang berlaku.” Harap Fatima, Minggu, 20/03/2022.

Selanjutnya, Kepala Desa Timlonga Nurdin M.Nur dan Sekertaris Desa, Bahri Hamid juga mendesak Polres Halmahera Selatan agar proses saudara Ketua BPD Timlonga Marwil Sahran atas dugaan pemalsuan tandatangan dan diduga kuat Pelaku tersebut adalah provakator terhadap masyarakat setempat.

Apalagi keluarga menilai pelaku itu adalah kejahatan untuk melakukan pemalsukan tanda tangan.

“Jadi saya berharap kepada pihak kepolisian resort Polres Halsel agar secepatnya pelaku sebagai Ketua BPD Timlonga Marwil Sahran segera diperiksa sesuai undang-undang yang berlaku dan dianggap melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. ” tegas Udin pada media Sidikkasus.co.id, via telpon seluler.

Lanjut ia, menyatakan dugaan pemalsuan tandatangan adalah sangat merugikan kepada masyarakat dan mamalukan keluarga saya.

Olehnya itu pihak penyidik polres Halmahera Selatan harus bertindak tegas atas masalah ini karena kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut dengan tujuan untuk memalukan keluarga saya.” harapnya.

Sambung ia, sangat berharap kepada Kepolisian Negara Repoblik Indonesia Daerah Maluku Utara Resort Polres Halmahera Selatan yang sudah melayangkan surat panggilan dengan nomor: B / 21 / III / 2022 / SPKT, tertanggal 18 Maret 2022.

Dimana, dalam surat tersebut adalah undangan klarifikasi biasa untuk menghadirkan saudara Marwil Sahran segera ke kantor Polres Halmahera Selatan dan Untuk dimintai keterangannya.

Terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dengan dasar Undang – undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Repoblik Indonesia berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat pada hari Jumat 18 Maret 2022, sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia timur ( Wit).

Saya berharap saudara Marwil Sahran segera untuk menghadiri surat panggilan ke kantor Polres Halmahera Selatan, guna untuk dimintai keterangan nya pada hari Senin, 21 Maret 2022, Jam 10.00 WIT.” Jelasnya.

( Jek/Redaksi)

Komentar