Penyidik Polres Halsel Akan Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan Ke JPU

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA, – Dalam waktu dekat ini, penyidik satreskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara siap melimpahkan kasus penganiayaan wartawan ke pihak jaksa penuntut umum Halmahera Selatan.

Kasus penganiayaan wartawan media Sidikkasus.co.id biro Halmahera Selatan, yang di duga kuat dilakukan oleh bendahara desa Pulau Gala berinisial (HH), pada saat melaksanakan kegiatan peliputan berita. yang sudah di laporkan korban ke pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Resort Polres Halmahera Selatan, pada beberapa waktu lalu. Lanjut,

Dalam waktu dekat ini, pihak penyidik Polres (Halsel) sudah dapat melimpahkan perkara tahap l (satu) ke jaksa penuntut umum (JPU) Halmahera Selatan.

Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan dugaan kasus yang di terima oleh korban dari penyidik satreskrim Polres (Halsel) yang di tetapkan pada hari Rabu 25/8/2021.

Hal ini juga merupakan upaya keras dari penyidik Polres Halsel untuk mengungkapkan dugaan kasus tersebut sehingga kasus yang di maksud dapat di tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan untuk pelimpahan berkas ke pihak JPU.

Pihak penyidik satreskrim Polres Halmahera Selatan,Tri Martono, menyampaikan melalui via telpon seluler pada awak media bahwa, perkara yang di maksud sudah di tingkatkan ke penyidikan beberapa waktu lalu dan di lanjutkan pelimpahan ke pihak kejaksaan.

“Perkaranya sudah di tindaklanjuti ke penyidikan beberapa hari lalu. dan akan di limpahkan ke pihak jaksa penuntut umum ( JPU) beberapa hari ke depan.” Ujarnya.

(Kandi/Redaksi)

Komentar