Penyidik KPK & Penyidik Mabes Polri Didesak Lakukan OTT Atas Dugaan Suap 1,4 Miliar di Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara Kembali melakukan Pemeriksaan Kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) tahun 2017 di kabupaten pulau Taliabu, setelah mandek selama bertahun-tahun.

Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhenis Kabupaten Pulau Taliabu, Lisman menyatakan Kasus dugaan pemotongan DD tersebut dilakukan oleh eks Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu Agusmawaty Alias ATK, dan dirinya bahkan sudah dalam status tersangka pada kasus ini.

Bung Dex, membeberkan selaku tersangka, ATK bukannya dilakukan penahanan tapi justru dibiarkan bebas selama bertahun-tahun, bahkan saat ini kembali di berikan kepercayaan oleh Bupati Aliong Mus untuk menduduki jabatan Kepala Dinas dilingkup pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu.” bebernya pada awak media Sidikkasus.co.id. Selasa, 01 Maret 2022, malam tadi.

Lebih lanjut. Sehingga hal ini, memicu ketidak percayaan publik dan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu atas kinerja Polda Maluku Utara yang terkesan membiarkan tersangka.

Sebab jelas telah merugikan keuangan negara pada kasus pemotongan DD pada 71 Desa di Kabupaten Pulau Taliabu.

Dugaan pemotongan DD ini diketahui totalnya Sebesar Rp 4 miliar lebih. Kemudian anggaran tersebut ditranfer ke Rekening CV.Syafaat Perdana, pada hari Sabtu, 8 Juli 2017 lalu. CV.Syafaat Perdana, juga diketahui milik ATK sebagai tersangka.

Selain itu. Kabar terbaru yang sangat mengejutkan terkait kasus dugaan kuat suap yang dilakukan oleh Eks Kepala (BPPKAD) berinsial A, Sebesar Rp 1,4 miliar di tahun 2020 lalu.

Diketahui dalam kasus dugaan tersebut pada saat itu saudari A melakukan kegiatan gelar rapat bersama dengan puluhan Kepala desa seTaliabu bertempat di ruangan aulah kantor Bupati Pulau Taliabu pada awal bulan tahun 2020.

Usai rapat saudari A telah menyampaikan seluruh kepalah desa harus menerima uang per Kepala Desa sebesar Rp 20 juta.

” Dari uang sebesar itu katannya sisa anggaran perjalanan dinas pada saat keberangkatan kegiatan ke jakarta di tahun 2017 lalu, itu dalam berkaitan dalam kasus pemotongan DD sebesar 60 juta perdesa di Pulau Taliabu .” Ungkap beberapa kepala desa Pulau Taliabu berinsial L, S, LS dan R, pada media ini. Rabu 23 / 02/ 2022.

Tambah beberapa kepala desa, menyampaikan bahwa uang sebanyak itu bukan kami yang minta. Tiba-tiba usai rapat kami dipaksa oleh saudari A perintahkan kepada kepala desa dengan paksa harus mengambil uang sebanyak 20 juta per kades di Pulau Taliabu dan menandatangani kwitansinya masing masing. Diketahui dalam kwintansi itu dipakai kertas HVS dan ditulis nilai sebesar 20 juta.” Jelasnya.

Lebih parahnya lagi Kwitansi tersebut saudari A tidak mau serahkan kepada seluruh Kepala desa. Jadi total jumlah uang yang diduga suapkan di 71 kepala desa se- Pulau Taliabu Sebesar Rp 1.4 miliar.

“Padahal saat itu kami sudah menanyakan kepada saudari A, bahwa uang sebanyak ini untuk digunakan apa, beliau hanya menjawab ini kelebihan dari biaya perjalanan dinas di tahun 2017 lalu.” katanya.

Diketahui kasus ini sementara penyidik Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga penyidikan di seluruh kepala desa se Pulau Taliabu.

Untuk itu DPC Gerakan Pemuda Marhenis Kabupaten Pulau Taliabu meminta Penyidik KPK dan Penyidik Mabes Polri Segera ambil alih kasus ini, bila perlu secepatnya dilakukan OTT.

Di katakan Ketua GPM Pultab (Bung Dex) alias Lisman bahwa, besar harapan kami kepada KPK dan Mabes Polri untuk secepatnya menangani kasus ini, sebab telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.” tegasnya.

( Jek/Redaksi)

Komentar