Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA | Koordinator Central Aktivis Anti Korupsi Indonesia – Jakarta, Mansur Abisan menyoroti terkait dugaan dan indikasi Tindak Pidana Korupsi atas masalah pelanggaran dan penyimpangan atas Alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara Tahun anggaran 2024, Sebesar Rp.19.213.554.000 (19,2 Miliyar).
“Anggaran 19,2 Miliyar tersebut terbagi atas Alokasi untuk Sekolah PAUD Sebesar Rp.256.640.000. (256 Juta Lebih), dan alokasi untuk Sekolah Sekolah Dasar (SD) Sebesar Rp.8.615.066.000 (8,6 Miliyar Lebih) serta Alokasi untuk Sekolah SMP Sebesar Rp.10.341.848.000 (10,3 Miliyar lebih).” Ungkap Mansur dalam pres release. Selasa 25/2/2025.
Mansur Abisan mengatakan, sesuai hasil investigasi dan data yang ia dapatkan, Alokasi anggaran DAK senilai 19,2 Miliyar untuk bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024 terdapat 57 Paket Proyek Pekerjaan Fisik Rehabilitasi dan Pembangunan Prasarana Pendidikan itu di duga kuat telah di cairkan anggaran 100%.
Sementara hanya ada dua paket proyek pekerjaan yang progresnya mencapai 100%, yakni Pekerjaan Pembangunan Rumah dinas Guru dan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri Juanga.
“Sementara pekerjaan lainnya progresnya pekerjaannya tidak selesai tetapi dicairkan anggaran 100%, Ini kan sangat aneh dan tentu ada dugaan korupsi disitu.” Ucapnya.
Menurut pengkajian kami, ada beberapa oknum yang berperan dalam soal ini yakni, Plt. kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai, Syafrudin Manyila, dan Oknum Pejabat pembuat komitmen (PPK) Ode Ari Junaidi Wali, serta sejumlah kontraktor pelaksana paket tersebut.
“Sehingga atas dasar itu, maka kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung RI agar Menurunkan TIM Investigasi dan mengkroscek Seluruh 57 Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Prasarana Pendidikan yang di biayai APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.” imbunya.
Selain itu, mansur juga mengatakan bahwa, kami juga mendapatkan informasi yang menyebar luas bahwa kadis pendidikan Pulau Morotai Syafridin Manyila, saat ini gencar melakukan manuver untuk ke provinsi dan menduduki jabatan strategis, Maka kami memperingatkan kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Jdoanda dan Wakil Gubernur, Sarbin Sehe agar tetap pada prinsip ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme.
“Kami juga mempertegas bahwa Gubernur Maluku Utara harus memiliki pertimbangan yang matang, kami meyakini ibu sherly djoanda tentu tidak mengakomodir pejabat yang memiliki treck record yang buruk, apalagi terduga kasus korupsi.” terangnya.
Selain tuntutan itu, Kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI dan mengajukan Tuntutan.
Mendesak KPK RI Segera Memanggil dan Memeriksa Plt. kepala dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai Syafruddin Manyila, Oknum PPK Ode Ari Junaidi Wali dan Sejumlah Oknum Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pembangunan pada 57 paket Dinas Pendidikan Pulau Morotai yang di biayai DAK 2024.
“Kami juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kabupaten pulau morotai segera mengevaluasi dan mencopot jabatan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pulau Morotai Syafrudin Manyila dan Okbum PPK Ode Ari Junaidi Wali dari jabatannya.” tegasnya. (Red/Jek)
Komentar