Penyidik Kejari Taliabu Periksa 2 Orang Saksi, Direktur Utama Diduga Gelapkan Uang 1,5 Miliar

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU | Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri yang berinisial, HD alias Hamka Duwila menguat dugaan tindak pidana korupsi Penggelapan Uang Penyertaan Modal dari Pemda Kabupaten Pulau Taliabu ke PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) atau PERUSDA di Tahun Anggaran 2020, Sebesar Rp 1,5 Miliar.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, telah memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dengan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran Penyertaan Modal PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM).

Adapun saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu :

Saksi berinisial atas nama FS alias Fransiska Suban yang merupakan Direktur keuangan PERUSDA Pulau Taliabu diperiksa pada hari Selasa pagi hingga selesai

Saksi berinisial atas nama YR alias Yakub Rete yang merupakan Direktur Perusda Pulau Taliabu diperiksa pada hari Rabu hingga selesai.

Pantauan media Sidikkasus.co.id, pada Rabu ( 24/7/2024). Penyidik jaksa kejari melakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk memperkuat bukti-bukti dan membuat terang benderang, serta melengkapi berkas perkara dalam penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran Penyertaan Modal PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) atau PERUSDA Taliabu di Tahun Anggaran 2020.

Untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

Kepala seksi Inteljen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, S.H, menyampaikan, Dua orang Direktur tersebut diperiksa terkait penggunaan anggaran Penyertaan Modal PT. Taliabu Jaya Mandiri.

“Kedua orang Direktur tersebut menerangkan tidak mengetahui penggunaan uang karena menurut mereka pengelolaan anggaran semuanya di kelola oleh Direktur Utama.” Ujarnya. Saat dikonfirmasi oleh awak media ini. Rabu, 24/7/2024. (Jeck)

Komentar