Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG | – Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu mengatakan bahwa, Negeriku yang terpandang dengan kekayaan sumber daya, dibalik rupanya 1001 aturan ditegapkan demi tercapainya sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang terpatri bukanlah keadilan yang merata, namun seolah tangisan menjerit dan jiwa merajalela mencari dinamika keadilan ini.
Haruskah begini yang di atas terus tertawa dan yang di bawah terus terisak, sebab kehidupan bukan tentang hari ini dan esok, namun ada hari lusa yang menanti dan hari esok yang menyongsong.
Indonesia adalah Negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas Negara dan masyarakat.
Komitmen Indonesia sebagai Negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.
Kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik atas pujian.
“Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai aturan.” ujar, Lisman pada awak media ini. Kamis (7/9/2023).
*HUKUM TUMPUL KE ATAS RUNCING KE BAWAH*
Kata bung Dex, Istilah ini mungkin sudah lumrah bahkan sudah menjadi rahasia umum Negara kita tercinta saat ini. Bahwa, hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam kutip “ tumpul ke atas runcing ke bawah “. Maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi.
Oleh karena itu, penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri Pulau Taliabu didesak untuk menaikan status dari penyidikan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemda Taliabu ke Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu sebesar 1,7 Miliar. Terkait Anggaran kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2015 silam.
“Karena dijelaskan dalam ketentuan pada Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyampaian laporan penggunaan belanja
hibah kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan
kegiatan pemilihan.
Kondisi tersebut mengakibatkan belanja hibah sebesar Rp 1,7 Miliar lebih tidak dapat diyakini kewajaran penggunaannya.” jelasnya.
Bung Dex, menyampaikan hal tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012. Pada Pasal 19 menyatakan bahwa:
1) Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan
dana hibah yang diterimanya.
2) Pertanggungjawaban penerima hibah yakni Laporan penggunaan hibah, Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang
diterima telah digunakan sesuai NPHD.
“Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang- undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima
barang/jasa bagi penerima dana hibah berupa barang dan jasa.” Ungkapnya.
Sebab. Berdasarkan hasil audit temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara. permasalahan tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan
Kepala Bagian Keuangan pemda Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2015, itu adalah (Sdr. AT) alias Arwin Tamimi, yang juga menyatakan bahwa dari realisasi hibah tersebut akan tetapi yang bersangkutan mengaku secara
lisan pernah meminta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada para penerima
hibah pemilihan umum bupati dan wakil bupati. “Parahnya dari Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu tidak pernah memasukan LPJ tersebut.” pungkas dia, sesuai hasil audit BPK yang tercatat dalam LHP tersebut.
Olehnya itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu menilai Sekertaris Panwaslu Pulau Taliabu memberikan keterangan kepada penyidik Tipidkor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu itu telah mengada- Ngada dan mempersulit Penyidik Tipidkor Kejari Pulau Taliabu.
Sebab Dana Hibah tersebut bukan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikucurkan oleh Bawaslu RI. Ini kan Dana Hibah Pemda. “Jadi harus melaporkan LPJ nya ke pihak BPPKAD Pemda Pulau Taliabu. Bukan anda melaporkan LPJ ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara.” Terangnya.
Untuk itu, DPC GPM Pulau Taliabu Support kepada tim penyidik Tipidkor kejaksaan negeri Pulau Taliabu harus berani untuk naikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga pada saat usulan berkas ke BPKP provinsi Maluku Utara. Bilamana benar ada kerugian keuangan negara, maka harus dijadikan saudara AA sebagai tersangka .” tegasnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar