Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menyita uang sebesar Rp. 9.509.924.588,- dari rekening tersangka MR di Bank BNI cab. Cibinong, yang diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara kasus kredit modal kerja dan kredit investasi pada bank NTT cab. Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT Nomor Print 01/N.3/Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT Nomor : 08/N.3/Fd.1/06/2020 an. Tersangka MR.
Selanjutnya dana tersebut disita dan disimpan ke rekening RPL 039 PDT Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang.
Total nilai kredit yang dikucurkan kepada tersangka MR sebesar Rp. 40 Milyar dan nilai kredit macet sebesar RP. 38.093.316.419,- (*)
#Kejaksaan RI
#Jaksa Profesional
Komentar