Penyidik Jaksa Kejari Taliabu Akan Upaya Paksa Terhadap Kadis PUPR Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu akan jemput paksa terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno (saksi), jika tiga kali mangkir dari panggilan.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Pulau Taliabu telah melayangkan surat panggilan ketiga terhadap saksi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno pada Jumat, (16/8/2024) kemarin.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala seksi intelejen (Kastel) Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin pada awak media Sabtu, (16/8/2024).

Nazamuddin mengatakan bahwa, surat panggilan ketiga ini dilayangkan karena saksi Kadis PUPR, Supraydno tidak menghadiri panggilan Tim Jaksa Penyidik pada panggilan pertama dan kedua.

“Jika beliau (saksi) tidak hadir lagi pada panggilan ketiga ini, maka kami akan lakukan upaya paksa,” ungkap Nazamuddin

Dia bilang, padahal saat ini Supraydno (Saksi) telah berada di Bobong namun entah kenapa dirinya tidak menghadiri panggilan Tim Jaksa Penyidik.

Padahal kemarin (Jumat) lewat kuasa hukumnya sudah berkoordinasi sama kami bahwa mau menghadiri panggilan tap sayangnya Kadis PUPR tetap juga mangkir dari panggilan tim penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu.

“Perlu saya tegaskan bahwa prinsipnya kasus ini kami tidak main-main, kami serius dan kami akan tindak sesuai dengan prosedur, jika dalam panggilan ketiga ini tidak hadir lagi maka kami akan jemput paksa,” tegasnya.

Diketahui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno (saksi) sudah berada di ibukota Bobong sejak Kamis 15 Agustus 2024 lalu.( Red)

Komentar