Penyerahan Sertifikat Program PTSL Desa Gunung Sugih Besar Oleh Bupati Lampung Timur

Foto. Bupati Dawam Rahardjo Serahkan Sertifikat Secara Simbolis Kepada Masyarakat Desa Gunung Sugih Besar

Berita Sidikkasus.co.id

Lampung Timur – Program Pendaftaran Tanah Sestematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Pemerintah Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, dari tahun 2020 lalu akhirnya bisa terwujud hari ini.

Sebanyak 28 Buku dari 1091 Buku yang didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan secara bertahap akan diserahkan kepada masyarakat, hari ini secara simbolis oleh Bupati Lampung Timur, H. M. Dawam Rahardjo akan menyerahkan sertifikat kepada masyarakat yang bertempat di Balai Desa Gunung Sugih Besar Kec. Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur pada Rabu, (25/08/2021).

Dalam pidato sambutannya, Bupati Lampung Timur menyampaikan bahwa Program ini sesuaidengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2017.

“ Sesuai Peraturan menteri Agraria No 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL), bahwa BPN melaksanakan terobosan untuk menginovasi bagaimana pelayanan dibidang sertifikat ini Cepat, mudah dan murah.” Ujar Bupati Dawam dalam sambutan pidatonya didepan para penerima program PTSL.

“ Karna itu, sertifikat itu adalah hak dari bapak/ibu semua.” Lanjutnya.

Bupati juga mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat yang ada di Desa Gunung Sugih Besar dan ucapan terimakasihnya kepada BPN Lampung Timur.

“ Yang jelas, selamat kepada para penerima sertifikat dan terima kasih kepada BPNyang telah melayani masyarakat kamikhususnya di Desa Gunung Sugih Besar Kec. Sekampyung Udik dan umumnya masyarakat Kabupaten Lampung Timur.” Ucap Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa, program PTSL ini adalah sesuai dengan program Presiden RI yaitu Nawacita yang mana kedepannya tahun 2025 seluruh masyarakat yang mempunyai tanah sudah tersertifik.

“ Kita harus dukung, disini saya sampaikan bahwa Bupati, Camat, dan kepalaDesa adalah pelayannya masyarakat. Jadi mudahkan urusan orang jangan dipersulit, Gembirakan orang jangan ditakut-takuti.” Pungkasnya.

Bupati menyampaikan, semua pelayanan dipemerintah daerah semuanya harus dipermudahdemi untuk kesengan dan kemaslahatan, sesuai dengan Visi misi Rakyat Lampung Timur Mudah Berjaya.
Bupati Dawam menutup pidatonya dengan pepatah, “ Kalau bukan sekarang kapan lagi, dan kalau bukan kita siapa lagi.” Tutup Bupati.

Tampak hadir dalam acara penyerahan sertifikat secara simbolis tersebut, Bupati Lampung Timur H. M. Dawam Rahardjo beserta jajaran dan protokolnya, didampingi oleh kepala Dinas Badan Pertanahan Nasional Lampung Timur, Babinsa Desa Gunung Sugih Besar, Kapolsek Sekampung Udik dan segenap para tamu undangan penerima Sertifikat.

Kegiatan berjalan singkat, padat dan penuh kekeluargaan, dalam pelaksanaanya tetap mengedepankan Protokol kesehatan yang ketat. (red)

Komentar