Penyelundupan Sabu Di Dalam Helm Digagalkan Polres Kubu Raya

Berita SidikKasus.co.id.

KUBU RAYA — KALBAR, Tergiur mendapatkan uang banyak secara kilat, dua pria asal Kubu Raya nekat menjual sabu secara paketan kecil atau paket hemat seharga Rp. 100.000,-. Diketahui sasaran kedua pelaku merupakan para nelayan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.Senin 29/04/2024.

Namun, harapan keduanya gagal, setelah digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada hari Kamis malam 18 April 2024.

Keduanya pun tergamam saat dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menyita 45 paket sabu siap edar dengan berat netto 6,13 gram yang disembunyikan di dalam helm milik pelaku berinisial SS berusia 31 tahun warga Kabupaten Kubu Raya.

SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu siap edar ini mengajak pria berinisial AL berusia 33 tahun warga Pontianak untuk melancarkan aksi cepat kayaknya ini, dengan cara membeli sabu sebanyak 2 gram di Kecamatan Pontianak Timur, kemudian SS bersama AL memecah sabu tersebut menjadi 45 paket hemat siap edar.

Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya,” tegas Ade.

Ade menambahkan, saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami Kasus ini guna pengembangan dan meringkus pemilik sabu tersebut dan SS ini merupakan jaringan Narkoba antar Kecamatan.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya/AIPTU Ade

Publisher : Sofyan.M/Jurnalis Kalbar.

Komentar