BANGOREJO ~ JKN. dengan di adakanya Kampanye Penyampaian visi & Misi yang diikuti lima Calon kepala desa Ringintelu Kecamatan Bangorejo Kamis (3/10/2019)
Acara di dihadiri
Dihadiri oleh Kapolsek, Danramil, bhabinsa, bhabinkamtibmas, BPD, muspika, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan semua calon kades serta tim suskesnya.
Dalam penyampaian visi dan misi yang diwarnai dengan ketegangan dan penolakan serta all out dari forum, calon kades incambent Dodik Hari Susiyanto SH. Bersama tim suksenya keluar bersama dari forum dan menolak keras karena mengacu pertanyaan setelah dijawab tidak boleh di tanggapi, menurut saya kalau jawabannya positif ok, tapi kalau jawabannya negatif bagaimana bab kita tidak boleh nanggapi
disamping itu sudah kondusif,kenapa diadakan tanya jawab.
Karena kita sebagai manusia pasti ada kelemahan dan kelebihan maka dari itu bila saya menyampaikan ini tidak terima maka saya akan mengundurkan diri dari forum ini karena visi misi saya sudah jelas.
panitia tidak menerima usulan-usulan aspirasi dari masyarakat ” Katanya.
Ketua panitia Wawan Kuswanto ketika ditemui media JKN mengatakan tata tertib kampanye itu mutlak hak prerogratif panitia,
Ketika pengesahan DPT itu semua calon sudah kita undang untuk melakukan penandatanganan pengesahan DPT
Ketika itu Dodik susiyanto pada waktu itu tidak hadir karena semua calon diajak untuk menggali semua aspirasi dari temen-temen calon
Sehingga muncul kesepakatan dalam SK tata tertib kampanye sudah dibagikan kepada semua calon ketika akan mengisi misi dan visi ini.
Maka dari itu kampanye ini hanya memfasilitasi mereka mau ikut kampanya boleh,tidak ikut kampanye juga boleh karena kami tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi atas ketidak ikut sertakan dalam kampanye.
Sehingga pesta demokrasi itu penuh dengan renik-renik persoalan yang penting berjalan dengan alur hukum kalaupun itu ada gejolak berarti orang-orang yang melanggar peraturan itu murni tanggung jawab keamanan
Untuk harapan kedepanya untuk pesta demokrasi ini untuk mewujudkan desa Ringintelu agar lebih baik .jlentrehnya.
Hal yang sama sekcam H Sujoko Mengatakan proses demokrasi itu regulasi dibuat kesepakatan oleh calon kepala desa
Apabila sudah menjadi pimpinan itu harus disuritauladani karena ini merupakan tata tertib regulasi yang diikuti dengan baik.sehingga biar tidak ada image dari kepentingan masyarakat
Karena semua calon butuh simpatisan dari masyarakat untuk mematuhi semua aturan yang ada.
Maka dari itu dengan adanya salah satu calon kepala desa yang tidak setuju perdebatan dengan tanya jawab, kehendak masyarakat sebelum jabat untuk melihat intelektualitas kemampuan berfikir,daya nalar,mengimplementasikan menterjemahkan harapan masyarakat’ Katanya.
(IKHSAN/YATI)
Komentar