Penyaluran Sembako BPNT di Kecamatan Utara II Sesuai Prosedur

Berita.SidikKasus.co.id

Lubuklinggau – Berdasarkan hasil infestisigasi yang di dapat di lapangan dan langsung mengkompirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan Penyaluran sembako BPNT warung yang ada di kecamatan Lubuklinggau Utara II kota Lubuklinggau.

Nadirsyah Ibrahim Menjelaskan,bahwa tidak benar apa yang sudah di beritakan salah satu media online, mengatakan bahwa pembagian sembako BPNT menuai polemik,kami seluruh pengurus menyalurkan Sembakonya BPNT E warung, melaksanakan sesuai prosedur dan sesuai dengan pedoman Umum BPNT, berisi karbohidrat (beras), protein Hewani (Daging, Ayam dan Telur), Protein Nabati (Kacang), dan Buah-buahan.

Dan untuk beras kita berikan beras yang baik,bagus dan berkualitas, ungkapnya.

Di tambahkan, Nadirsyah Ibrahim, Berdasarkan Petunjuk Umum BPNT,tidak di sebutkan dan di tegaskan bahwasanya komoniti beras harus dan wajib di sediakan Bulog,Karena memang benar ada surat Himbauan agar menyedian beras dari Bulog belum ada dasar hukumnya.

Di tambahkannya, sampai saat ini kami sebagai pengurus E. Warung dan agen BNI 46 tidak pernah mengadakan MOU ataupun Kerjasama, maupun salinan MOU dari Pihak Bulog.

Di jelaskannya, Berdasarkan Petunjuk Umum BPNT tidak Disebutkan dan di tegaskan bahwasanya komoniti beras harus wajib di sediakan Bulog, kami pendamping BPS siap dan akan mematuhi peraturan dari pemerintah pusat,jika dasar hukumnya ada, ungkapnya. (her)

Komentar