PENUTUPAN PASAR MANTANG BATUKLIANG UTARA LOMBOK TENGGAH

Berita sidikkasus.co.id

MANTANGBATUKLIANG – Upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 ( corona ) yang di lakukan oleh petugas Dari Sekcam- H.supri -Koramil ( Kapt infantry ,,Lalu Mas’ut )- Polsek Mantang ,, iptu I.Gede Gisiyasa) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja dari kecamatan Mantang, memberikan himbauan kepada pedagang dan juga penyemprotan disinfektan ke beberapa titik lokasi pasar, sebelum pelaksanaan penutupan pasar tersebut. Senin, 30/03/2020.

Tindakan Penutupan di area pasar, sesuai instruksi Dari Gubernur Lombok Tenggah, Zulkiefli mansyah Ber Nomor 338/18/HUMAS/2020,-360/170/BPBD/III/2020,

Arahan Dari Presiden 15 maret 2020,Tentang perkembangan penyebaran penyakit virus corona (covid -19), di Indonesia, Dan maklumat Kepala kepolisian Republik Indonesia No, Mak/2/111/2020 -19 Maret 2020.

Dari Kepolisian Polsek Mantang juga Dari Koramil sendiri Berupaya melakukan Pendekatan Dan himbauan terus menerus ke masyarakat dengan persuasive dan humanis
Juga melakukan tindakan sesuai maklumat Kapolri.

Tentang penutupan dan tata cara pada berbagai kegiatan keagamaan maupun social masyarakat setempat, mengacu sesuai surat edaran yang sudah di sosialisaikan, serta bagaimana penerapannya ke setiap instansi dan jajaran yang ada.

Dengan adanya instruksi tersebut maka dari dinas dan instansi pemerintah daerah menjalankan dihimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah di masjid yang belum dilakukan sterilisasi yang dapat menimbulkan masyarakat terjangkit oleh penyebaran virus COVID-19, serta melarang masyarakat berkumpul dalam bentuk apapun.

Selain penutupan Pasar di kecamatan Mantang, pemerintah daerah juga melarang acara kegiatan
nyongkolan/pernikahan, yang dapat menimbulkan penyebaran virus COVID-19 di wilayahnya
serta menghimbau kepada masyarakat di kecamatan Mantang batukliang untuk mentaati peraturan yang ada.

Ntb Loteng
Reporter : zaenal abidin

Komentar