Keterangan Foto : Kantor DPUTR Lumajang tampak depan.
Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim) terkesan bungkam atas permasalahan pembagian pekerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) beberapa waktu yang lalu.
Pasalnya, Sejumlah pejabat di lingkup DPUTR Kabupaten Lumajang, tidak menjawab bahkan membalas chat WhatsApp dari awak media, seperti Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Harijoko, Humas DPUTR Subowo dan PPK Dyah.
“Bu Dyah sudah keluar mas, ke lapangan kayaknya, sejak pagi,” kata seorang reseptionis kantor DPUTR Kabupaten Lumajang kepada awak media yang ingin melakukan wawancara, Selasa (22/2/2022).
Dari sinilah terkesan DPUTR bungkam dan menghindari awak media yang akan mengkonfirmasi persoalan tersebut.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Kabupaten Lumajang, Koesno Ady, yang akrab di sapa Cong Noji, kepada media ini mengatakan kalau hal yang dilakukan pihak DPUTR Kabupaten Lumajang sudah benar dan sesuai aturan yang ada.
“Kewenangan dinas itu memang membagi pekerjaan kepada rekanan sesuai dengan komitmen dan hasil kinerjanya dilapangan, jadi bukan asal kenal dan tidak kenal atau suka dan tidak suka,” ujarnya.
Menurut Direktur CV Samudra, Cong Noji, pembagian yang tidak merata itu disebabkan pekerjaan yang hanya sedikit dibandingkan jumlah rekanannya.
“Wajar saja kalau banyak rekanan yang tidak mendapatkan PL, jika PL hanya 40an sedangkan rekanan ada ratusan, jelas saja tidak mencukupi,” bebernya lagi.
Namun demikian, dirinya berharap bersama dengan anggota asosiasi yang lainnya untuk saling memahami dan mengerti kondisi dari dinas-dinas terkait dalam pembagian PL kepada rekanan.
“Jadi semuanya harap dimaklumi ya,” pintanya.
Dan ditegaskan Cong Noji, peran serta media disini juga dirasa sangat penting dalam fungsi kontrolnya.
“Seharusnya pejabat tidak perlu takut terhadap media, anggap saja mereka itu partner dalam bekerja, kalau seperti ini kan pemberitaan bisa terus meluas kemana-mana. Jadi media itu berfungsi sebagai kontrol semua lini, termasuk dalam kegiatan pembagian PL ini harus ada keterbukaan,” jelasnya.
Dikatakan pula, kalau dibutuhkan klarifikasi dari media, itu tidak perlu menutup pintu atau menjauhinya. “Namun, jika ada kesalahan dari sebuah kegiatan, media juga wajib memberitakannya tidak boleh menutupinya, itulah fungsi kontrol media,” pungkasnya. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar