Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU ,Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Arisandi La Isa, SH, M.Si dan selaku Divisi SDM).mengatakan Menindak lanjuti surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Pendataan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19.ungkapnya
Latar belakanv dengan semakin meningkatkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di wilayah NKRI dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan Covid 19 sebagai Pandemik Global, pernyataan Presiden RI tentanv penyebaran Covid 19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status Keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid 19.
“Sehubungan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan pada 23 September 2020 maka perlu ditetapkan surat edaran KPU tentang Penundaan Tahapan
Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dakam rangka pencegahan Covid 19 di lingkungan KPU.
Tujuan surat edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran zerta mengurangi resiko Covid 19.
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Tahapan Pemiliha Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Walikota Tahun 2020 sebagai berikut :
1) Pelantikan dan masa kerja PPS.
2) Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.
3) Pembentukan PPDP dan peksanaan Coklit.
4) Pemutahiran dan Penyesurunan Daftar Pemilihan.
f. Dasar Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-kPt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Walikota Tahun 2020. tutupnya ( Jakson)
Komentar