Berita sidikkasus.co.id
BINJAI – Kabar gembira hadir di tengah suasana Hari Besar Agama Hindu, yaitu Hari Raya Nyepi Tahun 2024, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2024 bagi narapidana dan anak beragama Hindu.Senin (11/03/2024).
Sebanyak 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Binjai Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai , Theo Adrianus,A.Md.I.P.,S.H.,M.H hadir langsung memberikan Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024 di Aula Lapas Binjai yang turut dihadiri oleh Kasi Binadik, Andi Gultom ; Kasubsi Registrasi, Sudarno H Nasution dan staf.
Dalam Amanatnya, Kalapas Binjai berpesan,” Dalam kesempatan di hari raya Nyepi ini saya mengucapkan selamat hari raya Nyepi kiranya Sang Hyang Widhi Wasa memberkahi dharma bhakti bapak ibu sekalian dan dapat menjadi insan yang lebih baik lagi dalam melaksanakan interaksi dengan Tuhan maupun manusia,” tutur beliau.
“Di peringatan Nyepi ini ada 4 orang warga binaan yang mendapatkan remisi ataupun pengurangan hukuman sebagai bentuk negara hadir bagi warga negaranya, khususnya warga binaan yang ada di Lapas Binjai ini, bahwa setiap kelakuan baik akan mendapatkan reward,” ungkap beliau.
“jadikan momentum nyepi ini , dan juga remisi yang sudah diterima ini menjadi motivasi dan semangat bagi kita semua untuk menjadi insan yang lebih baik lagi,”tutup beliau. ( Avid )
Komentar