Berita sidikkasus.co.id
JEMBER, — Yusuf Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Jember akan melaporkan ke dinas terkait dan pemerintah daerah terkait penonaktifan sepihak kepada sejumlah perangkat Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, kabupaten Jember, pada Senin (31/1/2022).
Pasalnya, ke-tiga perangkat tersebut dinonaktifkan oleh Saningwar Kepala Desa Jatian lantaran tidak bisa mengoperasikan komputer. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan karena berpotensi melanggar peraturan.
Yusuf, Ketua PPDI Kabupaten Jember mengatakan bahwa perangkat Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember menyebut, bahwa semua perangkat desa merasa terancam diberhentikan.
Menurutnya, sekalipun yang dilakukan kepala desa berniat untuk membuat shock terapi kepada perangkat desa, namun hal itu tetap tidak dibenarkan.
Apapun alasannya, masih Yusuf, bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Jatian Seningwar, hal itu tetap tidak diperkenankan karena berpotensi melanggar peraturan.
“Tadi malam ada 3 orang salah satunya, Aniyatul Mufidah dan Zainuri yang diberikan penonaktifan,” jelasnya, saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telepon selulernya, pada Sabtu (29/1/2022).
Yusuf menegaskan, bahwa surat penonaktifan sendiri tidak sama dengan surat pemecatan. Kendati begitu, apapun alasan kepala desa hal tersebut tetap tidak dibenarkan menurut undang-undang.
“Misalkan melakukan shock therapy kepada perangkat desa agar supaya perangkat tersebut tidak nyaman dikantor,” imbuhnya.
“Kan ada jenjang dan mekanisme untuk memberlakukan pemberhentian pada perangkat desa. Sementara di Desa Jatian tidak melalui proses itu dan tanpa adanya rekom camat” bebernya.
Dirinya mengaku takut, jika apa yang dilakukan itu ada muatan politis tekanan dari timses.
“Jika itu menjadi prasyarat pemberhentian itu tidak dibenarkan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Jatian Seningwar menganggap apa yang dilakukan (penonaktifan perangkat desa) demi kemajuan Desa Jatian.
Dia beralasan, bahwa perangkat desa yang dinonaktifkan tidak bisa mengoperasikan komputer dan ada yang rangkap jabatan sebagai kepala sekolah Paud.
Penulis: Herman
Komentar