Berita sidikkasus.co.id
Muara Enim – Sidang lanjutan kasus OTT Bupati Non aktiv Muara Enim Ahmad Yani hari ini mengahadirkan saksi” terutama dari beberapa pejabat Muara Enim termasuk Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah, 03/03/2020.
“Dalam sidang tersebut ada yang cukup menarik perhatian, salah satunya ada Nama H. Nurul Aman mantan wakil Bupati Muara Enim periode: 2014 – 2019. Dalam hal ini Nurul Aman diminta menjadi saksi atas pembelian tanah pribadinya dengan Alfin. Nurul Aman Menjelaskan kepada awak media sidik kasus setelah dikonfermasi melalui via telpon seluler menjelaskan kronologi pembelian tanah tersebut.
Masih kata Nurul, “saya telah lama ingin menjual tanah itu, tanah tersebut adalah murni tanah Pribadi saya yang sudah lama saya miliki, mungkin kabar niat saya menjual tanah didengar oleh saudara Alfin dan langsung menghubungi saya dan terjadilah tawar menawar harga.
Selang beberpa hari saudara Alfin sepakat untuk membayar tanah tersebut sebesar Rp.1. 200.000.000.00 ( Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah ) atas nama Edi Rahmadi dengan catatan pembayaran dilakukan dengan memberi uang muka Rp.500.000.000.00 ( Lima Ratus Juta Rupiah) dan sisanya paling lambat sebelum lebaran haji.
“Dalam hal ini saya mengatakan dengan tegas bahwa aku hanya di minta sebagai saksi dan tidak ada hubunganya dengan kasus OTT ( Operasi Tangkap Tangan). Dalam hal ini Jelas murni jual beli antara saya dengan Alfin dan saya tidak tau ternyata ada dugaan pembelian tanah pribadi saya tersebut untuk diberikan kepada Ahmad Yani, sekali lagi saya tegaskan bahwasannya ini murni jual beli dan tidak ada kaitan antara saya dengan kasus ini, ucap Nurul.
Keterangan lain menyatakan bahwa benar tanah tersebut merupakan tanah H. Nurul Aman yang telah lama dibeli oleh beliau dan saya yang mengurus tanah tersebut pungkasnya. Bersambung….. (Team)
Komentar