Berita Sidik kasus
Situbondo – Setelah beberapa bulan belakangan ini di sorot keras oleh LSM SITI JENAR Perum Perhututani KPH Bondowoso terus melakukan kegiatan patroli Gabungan untuk menekan terjadinya Illegal Logging di kawasan hutan, nah sekarang kembali kegiatan patroli yang dilakukan oleh Jajaran BKPH Prajekan bersama Polsek Cerme membuahkan hasil dengan mengamankan kayu glondong sonokelling sebanyak 49 batang dan tiga motor yang dibuat untuk mengangkut kayu sonokelling hasil pencurian dikawasan hutan. Patroli gabungan di Pimpin oleh Moh. Jiman selaku Asper/KBKPH Prajekan bersama – sama dengan Anggota Polsek Cerme, KRPH Kladi, dan Ketua LMDH Patroli dilakukan ke Petak 5a1 petak 11 c2 RPH Kladi BKPH Prajekan.
Setelah di konfirmasi kepada Waka Adm Bondowoso Utara selaku Korkam membenarkan adanya pengamanan kayu sonokelling tersebut, kayu hasil pengamanan di amankan di Polsek Cerme, untuk pelaku masih dalam lidik Polsek Cerme. Selasa, 21/04/2020.
Karena maraknya pencurian kayu dalam kawasan hutan maka jajaran KPH Bondowoso terus menekan tingkat kerawanan hutan, apalagi sekarang negara masih disibukkan covid-19 dan semua perekonomian mengalami penurunan, sehingga tidak menutup kemungkinan ancaman terhadap kawasan hutan akan meningkat, menyikapi hal tersebut KPH Bondowoso terus melakukan patroli gabungan semua wilayah KPH Bondowoso, sebelunya KPH Bondowoso sudah mengamankan pencurian kayu jati yang di amankan di Polsek Klabang,beberapa hari yang lalu juga kejadian di Maesan Pelaku diamankan di Polsek Maesan serta kejadian penangkapan truk ngangkut sonokeling yang diamankan di Polres Bondowoso. Untuk kejadian yang di wilayah RPH Kladi agar dikembangkan supaya pelaku bisa diamankan untuk di Proses lebih lanjut, karena samapi berita ini di beritakan pelaku masih dalam prosen lidik Polsek Cerme Bondowoso.
Ketua umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto lagi lagi mengapresiasi langkah tegas KPH BONDOWOSO. Dan meminta kasus ini harus dikawal sampai pengadilan jangan seperti puluhan kasus yang sudah – sudah ini harus tuntas jangan biarkan kasus ini gak jelas nanti ujung nya. Himbau Eko.
Jangan hanya nangkap doang yang ujung ujung nya nanti di bebaskan seperti beberapa kasus di wilayah hukum situbondo. Dan beberapa kasus di wilayah hukum bondowoso hal ini diungkap Eko di sela sela wawancara Eko juga berkata dengan nada cukup tegas, Pokoknya, siapapun orang yang melakukan ‘Illegal Logging’ itu harus dihukum berat,” baik itu para pelaku dan oknum oknum yang terlibat bahkan juga ini berlaku pada beking beking nya. Tegas kata ketua umum LSM SITI JENAR,Eko Febrianto Selasa 21 April 2020.
Ia mengatakan ‘Illegal Logging’ jika terus dibiarkan akan merusak lingkungan yang bisa mempercepat terjadinya bencana banjir, longsor, seperti yang sering terjadi di Wilayah KPH BONDOWOSO yang meliputi 2 kabupaten yaitu Situbondo dan Bondowoso ini.
“Hijau untuk Indonesia, sejahtera untuk rakyat. Semoga melalui pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pembalak dan perambah hutan ini. bencana alam bisa diminimalisasi,” pungkas Eko.
(Amin)
Komentar