MUARA ENIM, JKN – Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mengajukan peninjauan kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menyusul banyaknya perubahan tata ruang kawasan Kabupaten Muara Enim pasca adanya pemekaran Kabupaten Pali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim H Hasanudin mengungkapkan RTRW Kabupaten Muara Enim perlu dilakukan PK karena mengalami perubahan diatas 20 persen.
“Perubahan RTRW Kabupaten Muara Enim mencapai 58 persen, artinya harus dilakukan PK bukan lagi revisi, sesuai peraturan Kemendagri revisi hanya boleh tidak melebihi 20 persen,” kata Sekda ditemui disela kegiatan sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Daerah Pemkab Muara Enim, diruang Rapat Bappeda, Senin (3/9).
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penantanganan kerjasama antar perbatasan wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Pali. Penandanganan ini dilakukan langsung oleh Sekda Muara Enim bersama Plt Sekda Pali, Zahron Nazil SH.
Sekda menjelaskan, saat ini rencana PK RTRW telah diajukan dan kini sedang diproses oleh Kementrian Dalam Negeri. “Saya sudah melakukan pemaparan ini di Kemendagri, hasilnyamasih ditunggu, mudah-mudahan disetujui,” paparnya
Lebih lanjut, Sekda memaparkan rencana PK RTRW Kabupaten Muara Enim ditenggarai adanya banyak perubahan batas wilayah pasca adanya pemekaran wilayah baru Kabupaten Pali. Selain itu, perubahan RTRW guna kesiapan menghadapi sejumlah rencana pembangunan strategis kedepan.
“Salah satunya Kabupaten Muara Enim tengah menyiapkan kawasan lahan pangan berkelanjutan, serta lahan strategis untuk proyek nasional seperti jalan tol dan sebagainya,” ungkapnya.(TIM)
Komentar