Berita sidik kasus.co.id
BANGKA – Minggu. 22/08/2021. Dalam investigasi di lapangan awak media sidik kasus, menemukan sebuah mobil TAFT Modifikasi warna biru Nopol BN 1339.QV dan enam Drum Pertamina juga Puluhan jerigen 25 liter berjejer di samping toko milik Bu Er, terlihat ada salah satu orang sedang mengisi solar di dalam jerigen yang di ambil dari salah satu drum Pertamina tersebut.
Saat di konfirmasi oleh awak media sidikkasus. Bu Er, pada Minggu 22 Agustus 2021 pukul 16 : 05 menjelaskan bahwa solar di kirim dari para pengerit-pengerit untuk di jual kembali. Adapun terkait mobil TAFT Warna biru Nopol BN 1339.QV tengki nya yang di modifikasi .Bu Er menjawab itu bukan mobil saya bang itu mobil pengerit bang lagi kirim Solar kesini bang ucapannya.
Adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar yang di angkut oleh Mobil TAFT yang sudah di modifikasi tangki bahan bakar nya sehingga dapat menampung ratusan liter bahan bakar minyak, awak media Sidikkasus akan terus menelusuri dari mana BBM Jenis solar tersebut berasal.
Mengacu pada peraturan Presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada Warga menggunakan jerigen dan Drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
Pewarta: Citra dan team
Komentar