Penilaian Pembangunan Zona Integritas BPSDM Untuk Meningkatkan Kinerja

Berita sidikkasus.co.id

JAKARTA, 25 April 2022 – Menindaklanjuti Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM tahun 2021, perlu dilakukan penilaian pembangunan zona integritas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) oleh Tim Penilai Usulan yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: 43/KPTS/KM/2021. Hasil penilaian tersebut sebagai bahan rekomendasi pimpinan dalam menetapkan Unit Pelaksana Teknis yang akan diusulkan dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ke Inspektorat Jenderal.

Maka sebelum penilaian tersebut dilakukan, BPSDM menyelenggarakan Internalisasi Mekanisme Penilaian Pembangunan Zona Integritas bagi Tim Penilai Usulan Zona Integritas BPSDM kepada Tim Penilai Usulan Pembangunan Zona Integritas BPSDM, Senin (25/4). Kegiatan internalisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman atas ketentuan Permen PAN & RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah bagi Tim Penilai Usulan (TPU) BPSDM terkait mekanisme penilaian Pembangunan Zona Integritas pada 11 Unit Pelaksana Teknis di BPSDM untuk diusulkan kepada Tim Penilai Internal (TPI) Kementerian PUPR.

Sekretaris BPSDM, Herman Suroyo, dalam arahannya menyampaikan bahwa 11 Unit Pelaksana BPSDM telah mencanangkan dan juga melaksanakan pembangunan Zona Integritas, yang tahun 2021 telah mengikuti Penilaian Pembangunan Zona Integritas baik di internal (TPI) maupun secara nasional. Dengan adanya penjelasan mekanisme pelaksanaan penilaian TPU pembangunan Zona Integritas berdasarkan Permen PAN & RB Nomor 90 Tahun 2021 oleh narasumber dari Inspektorat 6 nantinya diharapkan dapat memberikan penjelasan tentang hal – hal yang perlu ditindaklanjuti dalam penilaian pembangunan Zona Integritas di Tahun 2022. “Kemudian pelaksanaan ini diharapkan (sejalan) dengan arahan Pak Kaba. Kita lebih serius dan lebih dimanfaatkan hasilnya, utamanya untuk meningkatkan kinerja dan pembangunan zona integritas di lingkungan BPSDM,” pesan Herman.

Untuk diketahui Permen PAN & RB Nomor 90 Tahun 2021 merupakan pengganti dari Permen PAN & RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen PAN & RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah. Adapun perbedaan antara kedua Permen PAN & RB tersebut diatas adalah salah satunya perubahan pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas, dimana LKE ZI terbaru terdapat komponen Pengungkit tambahan serupa dengan komponen Pengungkit pada LKE RB, yaitu Komponen Pemenuhan dan Komponen Reform. Khusus pada Komponen Reform adalah komponen yang menitik beratkan pemenuhan data pendukung berupa output-output konkrit yang bukan merupakan living document (sehingga tiap tahun harus diperbarui).

Beberapa hal yang merupakan tugas Tim Penilai Usulan selain memberikan penilaian pendahuluan terhadap calon unit kerja yang akan usulkan kembali dalam pembangunan ZI menuju WBK di Tahun 2022, yaitu melakukan pendampingan pembangunan ZI dan mendorong calon unit kerja memenuhi nilai ambang batas pada tiap area dan komponen Zona Integritas. Pemberian penilaian pembangunan zona integritas berfokus pada 2 (dua) komponen yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil, komponen pengungkit terbagi menjadi 2 (dua) kriteria penilaian yaitu aspek pemenuhan yaitu berupa pertanyaan yang sifatnya pemenuhan dan aspek reform yaitu berupa pertanyaan yang menggambarkan perubahan di enam area pengungkit dengan bobot terbagi masing-masing 50% dari bobot per komponen pengungkit. Sedangkan untuk komponen hasil merupakan cerminan dari keberhasilan pelaksanaan pembangunan zona integritas.

Untuk itu dengan adanya internalisasi mekanisme penilaian pembangunan zona integritas sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 90 Tahun 2021 ini diharapkan Tim Penilai Usulan BPSDM dapat memberikan penilaian dan secara terus menerus mendorong unit pelaksana teknis untuk memenuhi ambang batas pada tiap area dan komponen sehingga UPT di BPSDM dapat direkomendasikan sebagai unit kerja usulan menuju WBK/WBBM. Adapun penilaian pembangunan zona integritas BPSDM oleh Tim Penilai Usulan direncanakan akan dilaksanakan pada 27 – 28 April 2022.

Publisher: Redaksi Media sidikkasus.co.id

Komentar