PENGUSURAN LAHAN BINAAN PTBA DAPAT PERLAWANAN DARI SALAH SATU PEMILIK KOLAM

MUARA ENIM, JKN – PT Bukit Asam(PTBA) melakukan eksekusi lahan di Bedeng Obak Tanjung Enim, Jum”at (14/09/2018). Dari informasi yang didapat, eksekusi lahan tersebut sudah dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI,eksekusi terhenti karena di halangi oleh warga setempat yang sangat keberatan karena belum ada ganti rugi aset mereka yg belum di bayar oleh Ptba

Keterangan Salah seorang warga, CIPTO yang berada dilokasi waktu sedang terjadi eksekusi lahan menuturkan kalau lahan tersebut diklaim oleh warga yang diduga belum diganti rugi oleh PT Bukit Asam, maka itu warga menghalangi eksekusi tersebut. Tutur CIPTO

” Dari keterangan pemilik lahan, memang sudah ada rencana mau diganti rugi dan sempat di pangil ke kantor PT Bukit Asam, tapi jumlah yg di tawarkan terlalu murah, warga tidak mau karena di lahan tersebut sudah ada usaha tanaman dan 18 kolam ikan

“Saat ini sedang berlangsung eksekusi lahan oleh PT Bukit Asam, dan labindo sekeluarga selaku yg punya usaha kolam ikan siap terkubur didalam kolam kalau pihak PT Bukit Asam tetap melakukan eksekusi”

Rubindo,sebagai pemilik lahan kolam binaan merasa sangat sedih atas perlakuan PTBA,
Silahkan perusahaan, mengunakan lahanya tapi hargai kami sebagai rakyat
Kecil, kami sekeluarga sudah tinggal selama 16thn,kami cuma minta di sesuaikan saja,tutur rubindo

Sementara itu pihak PT Bukit Asam setelah di dikonfirmasi melalui pak dwi sebagai kepala securiti kita haya menjalankan tugas untuk menguasai lahan sebab mau di gunakan sama PT bukit asam, Karena lahan yang dieksekusi tersebut memang lahan milik PT Bukit Asam, warga dulunya di bina untuk membuat usaha, karena memang belum digunakan maka pihak PT Bukit Asam mengizinkan, dengan catatan bila sewaktu akan digunakan oleh PT Bukit Asam,warga harus ikhlas melepaskanya,

” Lahan itu adalah lahan bebas PT Bukit Asam yg berada di bedeng obak dan lahan ini akan dimanfaatkan oleh PT Bukit Asam sesuai dgn rencana, sedangkan ada beberapa masyarakat yg di bina untuk budi daya ikan oleh PAK GITO CSR PTBA masyarakat yg di bina masih diberi uang tali asih dan ada 7 orang yg sdh setuju menerima uang tali asih dari PTBA karena mereka menyadari lahan ini akan dipergunakan PTBA sesuai kepemilikannya. Dan hanya ada 1 orang yg tidak mau menerima pemberian uang tali asih dari PTBA dengan alasan minta uang tali asih yg sangat tinggi

Setelah terjadi ketegangan di lokasi pihak perusahaan, memangil pemilik kolam ke kantor securiti untuk memecahkan masalah ini,
Robindu pemilik kolam dan di dampingi wartawan jejek kasus,dan delik hukum mendatangi kantor securiti untuk bernegosiasi berlangsung dari jam 10,30 sampai selesai
Akhirnya terjadilah kesepakatan dari kedua pihak…(Tiem)

Komentar