Pengusaha Tanah Puru diduga Illegal Tidak Pernah Bayar Pajak, Tegas Kades Pasir Garam

Berita sidikkasus.co.id

BANGKA TENGAH – Jumat.(25/03/2022) dari pantauan awak media di lapangan, salah satu sopir truk pengangkut tanah Puru dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan “kita kerja baru satu hari dan juga masalah tanah beramburan itu kerja tambang sebelah milik bapak (Ak).

Menurutnya dia baru satu hari kerja tambang puru tersebut milik Bapak (GC) kata dia kerja sudah izin kades ujar sopir truk narik tanah puru milik (GC) beralamat jalan puput, desa pasir garam, kecamatan Simpang katis.

Ditempat yang berbeda awak media mengkonfirmasi Kepala desa Pasir Garam di kediamannya. Kepala Desa mengatakan”,,iya salah satu anak buah (GC) menemui saya di kantor Desa meminta izin ke saya tiga bulan yang lalu, akan tetapi tambang milik (AK) belum pernah sama sekali izin ke saya dan juga tambang yang di duga ilegal milik (AK) surat tanahnya tidak tahu saya karena tidak ada terdaftar di kantor desa pasir garam, dan saya tidak pernah menerima emveti atau uang imbalan sama sekali. Kata Kades.

Kades juga mengatakan bahwa Tanah milik (AK) tidak pernah bayar pajak ujarnya. Terlihat dari raut wajah Pak kades pasir garam berbicara dengan nada keras dan marah pitam, karena sama sekali semenjak menjabat sebagai kades pasir garam belum pernah melihat surat tanah milik AK tersebut,

Tolong Aparat Penegak Hukum, ditertibkan tambang tanah puru yang di duga ilegal akan mencelakakan masyarakat, karna tanah yang diangkut oleh truk berceceran di jalan Aspal.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)“ …

Kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari petambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.

sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi kepihak APH (aparat penegak hukum) untuk segera di tindak dan apa bila penambang tanah puru mereka tetap menghiraukan tolong di tindak Sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pewarta: citra

Komentar