Pengusaha Pakai Pelat Nomor Militer Hanya Rekan Kerja TNI

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Mobil Mewah berplat TNI berputar-putar di beberapa ruas jalan raya di Banyuwangi, Senin siang (13/1/2020), terdeteksi jenis Fortuner, prodak Toyota. Pemilik mobil ditertibkan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Banyuwangi.

Pengendara mobil diketahui seorang pengusaha, mantan juragan emas bernama Paino, warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Ia pun terpaksa dimintai keterangannya di ruangan Denpomal Lanal. Banyuwangi dengan memakai pakaian santai bercelana pendek dan kaos kuning berkerah. Tak sampai 30 menit, pengusaha itu dimintai keterangannya dan keluar dari ruangan Denpomal Lanal Banyuwangi.

“Gak ada perkara apa apa kok, saya hanya pakai mobil itu hanya untuk jala-jalan. Surat suratnya juga lengkap,” kata Paino dihadapan awak media.

Ia pun mengaku jika memiliki hubungan dengan TNI hanya sebatas rekanan. Dirinya pun tidak mengetahui jika ada aturan yang melarang warga sipil menggunakan mobil berplat dinas TNI.

“Saya tidak tahu ada aturan seperti itu. Jika ada kunjungan Dinas, mobil itu juga siap dipakai”. Terangnya.

Komandan Denpomal Lanal Banyuwangi Kapten (laut) Suprapto mengatakan, pihaknya melakukan penertiban tersebut hanya semata mata hanya ingin mengetahui asal muasal mobil mewah berplat nomor TNI tersebut. Pihaknya pun tak menginginkan mobil tersebut disalahgunakan.

“Secara pribadi (Paino) tidak salah, tapi peruntukkanya yang salah. Ia pun mengakui kesalahannya. Sehingga dia tidak bisa ditindak karena warga sipil”. Tegas Suprapto.

Kendati demikian, Paino tidak bisa menunjukkan langsung surat surat mobil tersebut dihadapanya lantaran surat surat mobil tersebut ketinggalan dirumahnya. Untuk itu, pihaknya meminta paino untuk mengambil surat surat mobil tersebut waktu itu juga, untuk bahan laporanya ke pimpinan di Surabaya.

“Kami hanya mengamankan plat dinas TNI tersebut dan memintanya untuk diganti plat nomor aslinya. Kami juga akan melaporkan hal ini kepimpinan Surabaya”. Terangnya.

Suprapto menjelaskan, “seharusnya mobil berplat dinas TNI tersebut hanya bisa digunakan saat ada kegiatan Dinas. Itupun pengemudinya harus anggota TNI berpakaian dinas. Serta SIM nya juga harus SIM khusus, bukan SIM umum”. Pungkas Kapten (Laut) Suprapto. (ari)

Komentar