Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Jorjoga, Telah Mengundurkan Diri dikarenakan Tidak Pernah Menerima Rupiah

 

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Sebanyak Enam Orang Pengurus Masjid Desa Jorjoga ramai-ramai mengundurkan diri dari Hakim Sarah.

Pengunduran diri ke enam pengurus masjid tersebut di sinyalir kuat gara-gaga Rupiah (Uang Tunjangan red) yang tidak di terima oleh mereka selama sepuluh (10) bulan.

Hal tersebut sebagai mana yang di ungkapkan oleh Ahyan Abu salah satu mahasiswa asal Jorjoga yang juga selah masuk dalam anggota massa aksi Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) beberapa waktu lalu disalah satu media Online.

” Pengurus Masjid Nurul Huda (Hakim Sarah red) Desa Jorjoga, telah mengundurkan diri dikarenakan tidak pernah menerima rupiah (uang tunjangan red) selama 10 bulan dan kerja mati maupun hidup Hakim Sarah tidak ada lagi pertanggung jawaban mereka/lepas tangan, ” Tegas Ahyan Abu di sebagai mana dirilis dalam medsos FB Jorjoga Comunity.

Sementara itu, Kepala Desa Jorjoga Lutfi Hamid saat di konfirmasi oleh beberapa media dirinya mengatakan terkait dengan pengunduran diri ke enam (6) Anggota Badan Sarah Desa Jorjoga dari jabatan tersebut belum mengetahui akar pokok persoalan yang sebenarnya terjadi, sebab dirinya belum mendapatkan laporan secara resmi pengunduran diri ke anam hakim sarah tersebut.

” sampai saat ini saya selaku kepala desa belum mendapatkan laporan resmi dari mereka (Hakim Sarah red), sebab pengangkatan mereka tersebut di lakukan secara resmi dengan memberikan SK, dan apa bila mereka di berhentikan dari jabatan meraka ya harus juga dilakukan secara resmi, ” Jelasnya, Minggu (21/06/2020).

Disinggung dasar pengunduran diri ke enam (6) anggota badan sarah desa Jorjoga terkait dengan tunjangan (gaji red) yang selama 10 bulan belum di berikan, Lutfi Hamid dengan tegas menepis semua itu.

” kalau hanya gara-gara rupiah (tunjangan red) trus mereka mengundurkan diri sebagai mana yang tersebar luas melalui medsos yakni FB TC, FB JC dan media online itu sangat tidak benar dan menyesatkan, sebab ke enam badan sarah itu adalah orang-orang selalu tawadu dan bukan semata-mata mereka bekerja dikarenakan uang tunjangan sebagai mana yang di isukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ” Tambahnya.

Kepala Desa Jorjoga, Kec Taliabu Utara juga menambahkan akan menggelar rapat sekembalinya ke desa untuk memastikan yang sebenarnya terjadi terkait pengunduran mereka

” Insyah Allah hari ini apa bila tidak ada halangan, saya dan ketua BPD akan kembali pulang dan sesegera mungkin melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stekholder desa Jorjoga, kemudian kita akan membuat rapat secara umum guna menanyakan sebab dan musabab pengunduran diri mereka, dan apa bila pengunduran diri mereka di sebabkan oleh hal-hal privasi dan bukan karna rupiah (tunjangan red) maka saya akan melaporkan hal ini pada pihak kepolisian, sebab oknum mahasiswa tersebut telah menyebar Hoax, mencermarkan nama baik kami dan melanggar UU ITE, ” Tegas Kades lagi.

Kades juga menjelaskan kedatangan mereka berdua ke Kabupaten untuk berkoordinasi dengan dinas DPMD. (Jk)

Komentar