Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam (Agam) – Tim II Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, kepada pengunjung pasar Pakan Kamih Kecamatan Tilatang Kamang, Kamis (8/10/2020).
Tim menyisiri pasar sembari menyerukan ketentuan yang diatur dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 tersebut.
Perda AKB ini mengatur masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, bahkan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif, denda hingga kurungan.
“Kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker cukup tinggi, diperkirakan mencapai 80 persen,” ujar Sekdakab Agam, Martiaswanto anggota tim II penegak Perda AKB.
Pantauan media di lapangan, di samping mensosialisasikan Perda, tim juga berkesempatan membagikan masker bahkan dipasangkan langsung kepada pengunjung pasar yang tidak memakai masker.
Dalam sosialisasi ini, tim mengimbau agar pengunjung pasar baik pedagang maupun pembeli harus menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Hal ini karena, dalam Perda menyatakan bahwasanya bagi pedagang yang tidak memakai masker adalah suatu pelanggaran, begitu juga dengan melayani pembeli yang tidak memakai masker.
“Ini adalah salah satu pelanggaran yang diatur dalam perda, sehingga dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan,” katanya.
Menurutnya, Perda ini akan diberlakukan pekan depan dan minggu ini tim akan fokus untuk sosialisasi, agar tidak ada terjadi pelanggaran ketika Perda AKB diterapkan.
“Kita akan kembali turun saat penerapan Perda, tapi dalam bentuk penindakan karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi,” tegasnya.
(Anto)
Komentar