Berita, Sidikkasus.co.id
Pekanbaru, Minggu,17 November 2019. pukul 16.00 wib Kapolda Riau lakukan press compress bahwa minyak bumi dan gas alam memiliki peran penting dan strategis. Selain menguasai hajat hidup orang banyak, minyak bumi juga merupakan sumber energi bagi kegiatan ekonomi nasional. Sektor minyak bumi turut berkontribusi dalam penerimaan devisa negara dan pada masa-masa awal pembangunan porsi terbesar dari penerimaan negara bersumber dari pengelolaan minyak bumi. PT Chevron Pasific Indonesia merupakan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang menyediakan pelayanan jasa kepada masyarakat.
Sebagai salah satu Perusahaan yang mengemban misi penting dan strategis dalam pembangunan sektor minyak bumi, selama beberapa dasawarsa merupakan aktor tunggal dalam mengelola kekayaan minyak bumi dan menjamin ketersediaan sumber energi khususnya BBM (Bahan Bakar Minyak). Mekipun peran itu sebagian telah diambil kembali oleh pemerintah melalui UU No. 22/2001 yang membuka kesempatan bagi pelaku bisnis untuk berkiprah dalam bisnis minyak bumi nasional, PT.CPI masih dianggap dan diharapkan menjadi perusahaan minyak bumi utama dalam pembangunan sektor minyak bumi nasional. 1 Pengelolaan minyak bumi secara nasional tidak dapat dilepaskan dari perjalanan bangsa, sejak masa pendudukan Belanda hingga masa kemerdekaan.
Berdasarkan data OPEC tahun 2019, pengelolaan minyak bumi di Indonesia termasuk peringkat ke 22 di dunia dengan produksi per hari 911.000 barel, dalam perjalanannya, produksi minyak bumi di Indonesia tidak berjalan dengan mulus akibat terjadinya beberapa faktor, yang salah satu nya terjadinya pencurian minyak mentah (Illegal Tapping). Sesuai data yang disampaikan oleh PT Cevron Pacific Indonesia bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai 12.700 barel dan kerugian akibat pencurian alat produksi mencapai 2.500 barel perhari atau aetara dengan Rp.2.066.250.000 setiap hari.
Tentu ini merupakan kerugian yang serius. Oleh sebab itu Polda Riau memiliki komitmen melakukan tindakan hukum secara profesional menghentikan pencurian ini untuk menyelamatkan kerugian negara demi menjaga peningkatan produksi minyak bumi.
Kejahatan yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 ini diungkap, setelah melalui upaya yang intensif melalui pemetaan pelaku dan perannya sampai dengan menyapu bersih pelaku.
Pelaku yang sudah ditangkap :
1. (DP) (ditangkap pada tgl 27 Oktober 2019).
2. (JH) (ditangkap pada tanggal 31 Oktober 2019)
3. (AM) (ditangkap pada tanggal 12 November 2019)
4. BS (ditangkap di Balam Kab.Rokan Hilir dalam perkara lain)
5. HU (ditangkap di Balam Kab.Rokan Hilir dalam perkara lain)
Dengan peran sebagai berikut :
1. (DP) yang berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan.
2. (JH) yang berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak, yang memberikan dana membeli alat- alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah
3. (AM) yang berperan sebagai pembeli minyak mentah
4. BS (ditangkap di Balam Kab.Rokan Hilir dalam perkara lain)
5. HU (ditangkap di Balam Kab.Rokan Hilir dalam perkara lain)
Kerugian atas kejahatan pencurian minyak mentah:
2. Disamping kejahatan ini juga ditemukan kejahatan lain yg berimplikasi pada penurunan produksi spt pencurian kabel pompa tambang, pencurian pipa penyaluran minyak dan kabel listrik serta travo dan baterai pembangkit pompa penambangan, yg saat ini dalam pengungkapan Polda Riau
Kronologis pengungkapan
Satgas Zapin melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian minyak mentah milik PT.Chevron Pasific Indonesia di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar dengan melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka.
Dari pengakuan tersangka (JH) bahwa telah melakukan dan turut serta melakukan pencurian minyak mentah di 5 tempat atau lokasi dalam wilayah hukum Polda Riau yaitu :
1.Balam KM 0 Kec.Bangko Pusako Kab.Rokan Hilir, tersangka (JH) berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.
2. SOE Jambon 02 Areal bekasap PT.CPI Kec.Mandau Kab.Bengkalis, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.
3. KM 43 Kel. Minas Barat Kec.Minas Kab.Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.
4. Jalan Raya Minas-Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Kec.Tualang Kab.Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.
5. Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar, tersangka (JH) berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak, yang memberikan dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah.
Atas perbuatan 3 tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian minyak mentah di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar, para tersangka berhasil mengambil minyak mentah milik PT.CPI sebanyak 349.000 liter atau 2195 Barel, akibatnya PT. Chvevron Pasific Indonesia mengalami kerugian sejumlah 2195 Barel x $60 per barel (Rp.870.000,-) = Rp.1.909.650.000,-
Sedangkan untuk kerugian yang dialami pihak PT. Chvevron Pasific Indonesia akibat terjadinya tindak pidana pencurian minyak mentah di wilayah hukum Polda Riau selama 1(satu) tahun sebanyak 12.700 barel yang mencapai US$762.000 dan untuk biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai US$1.000.000.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka :
1. (DP) disangkakan melanggar
pasal 363 jo 55.56 K.U.H.Pidana. (diancam pidana penjara selama 7 tahun)
2. (JH) disangkakan melanggar pasal 363 jo 55.56 K.U.H.Pidana. (diancam pidana penjara selama 7 tahun)
3. (AM) disangkakan melanggar pasal 363 jo 55.56 jo pasal 480 K.U.H.Pidana. (diancam pidana penjara selama 4 sampai 7 tahun)
Daftar Pencarian Orang (DPO) :
1. (MM) berperan sebagai pembeli minyak mentah
2. (AL) berperan sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki.
Sumber: Humas Polda Riau
Komentar