PENGIRIMAN SAPI BALI TANPA DOKUMEN DI DUGA ADA KONGKALIKONG DENGAN KARANTINA BALI (GILIMANUK)

BANYUWANGI – JKN.
Disaat-saat menjelang datangnya Hari Raya Idhul Adha atau dikenal dengan Hari Raya Qurban pengiriman hewan ternak jenis sapi yang berasal dari Bali ke Jawa terus meningkat. Selain harga sapi Bali yang relatif lebih murah, dagingnya pun dikenal super.

Hal inilah yang membuat para pengusaha sapi tertarik untuk melakukan bisnis ini karena tergiur keuntungan yang sangat besar. Sehingga disinyalir menggunakan dokumen yang aspal (asli tapi palsu).

Jumat (19/7) sekitar pukul 21.00 wib beberapa wartawan yang sudah sering mendapat informasi adanya pengiriman sapi Bali yang tidak dilengkapi dokumen atau dokumen satu dipakai untuk pengiriman berkali kali langsung menuju kepelabuhan LCM.

Sampai di Lokasi Pelabuhan, truk bermuatan sapi yang baru saja turun dari kapal. Ketika diperiksa oleh petugas Karantina, sang sopir menunjukkan dokumen hewan tersebut. Setelah sempat dicek tanpa turun langsung ke lapangan, petugas karantina mengatakan hewan jenis sapi Bali tersebut legal dan diperbolehkan jalan.

Namun, saat wartawan yang sudah mengetahui modus operandi tersebut, meminta untuk dicek dan disesuaikan plat nomer kendaraan dan tanggal surat jalan serta jumlah hewan, petugas sempat terlihat kebingungan dan pucat.

Setelah diperiksa kembali, ternyata plat nomer kendaraan truk DK 9450 BF  pengangkut sapi tersebut tidak sesuai dengan surat jalan. Selain itu, jumlah hewan tidak sesuai yang seharusnya yakni 30 ekor. Bahkan, di surat rekom dan tanggal surat sudah kedaluarsa. .

“Oh…kalau tidak sesuai seperti ini, tidak boleh jalan,” kata Mohammad Bahtiar petugas Karantina Ketapang.

Anehnya, truk bermuatan sapi yang dokumennya tak sesuai tersebut bisa lolos dari petugas Karantina Gilimanuk.

“Saya tidak tahu kenapa kok bisa lolos, padahal surat tidak sesuai. Anda bisa tanyakan sendiri ke Karantina Gilimanuk,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut pengemudi truk tersebut tidak diperbolehkan jalan sebelum melengkapi dokumen. Selang beberapa saat petugas polisi dari KPPP datang, kemudian truk dan sopirnya dibawa ke kantor Polsek KPPP untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan kami, sapi-sapi tersebut hanya tidak ada dokumenya. Jumlah sapi dan nopol truk pengakutnya tidak sesuai datanya. Bahkan tanggalnya juga tidak sesuai,” ungkap Kapolsek KPPP Tanjungwangi AKP Idham Kholid kepada sejumlah wartawan.

AKP Idham menambahkan, sapi sapi tersebut bukanlah sapi ilegal dari hasil tindak kejahatan. Namun, dari keterangan sang pemilik sapi yang berhasil dihubungi polisi menjelaskan, jika truk yang seyogyanya mengangkut sapi tersebut rusak, sehingga terpaksa menggunakan truk lainnya.

“Karena Itulah tanggal pengiriman tidak sesuai lantaran pengiriman tertunda,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut baru pertama kali ini terjadi. Sebelumnya tidak pernah ditemukan kasus seperti ini. Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan kembali ke pihak karantina.

“Ini baru pertama kali ini terjadi,” tegasnya. Selanjutnya menurut Idam, pihak karantina meminta truk bermuatan sapi tersebut untuk dikembalikan ke Bali untuk mengurus kelengkapan surat surat kembali.

“Yang memiliki kewenangan untuk mengembalikan sapi sapi tersebut adalah pihak Karantina. Kami hanya bertugas mengamankan saja,” pungkasnya.

Dari kejadian di atas, awak media menduga adanya dugaan kongkalikong dengan pihak Karantina Gilimanuk/ Bali. Masaksih Dokumen yang jelas” tidak sesuai dengan Jumlah sapi dan Tanggalnya sudah kadaluarsa tidak di croscek lebih teliti, sehingga Mobil pengangkut Sapi tersebut bisa lolos di Karantina Bali. (*)

Sumber: Motim

Komentar