Berita Sidikkasus.Co.id.
BANYUWANGI – Pengiriman pekerja migran ke negara tujuan dipastikan belum bisa dilakukan selama enam bulan kedepan di tahun ini.
“Akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda ini menyebabkan sejumlah negara tujuan penempatan menutup akses masuk terhitung dalam waktu 6 bulan kedepan,” kata Koordinator Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banyuwangi, Muhammad Iqbal, Kamis (14/1/2021).
Iqbal menerangkan, penundaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) juga didasarkan pada surat edaran menteri tenaga kerja.
“Isi yang pertama ada pengurangan negara tujuan dan intinya 6 bulan kedepan para pekerja migran kita akan lebih sulit untuk berangkat,” jelas Iqbal.
Sehingga, lanjut Iqbal, para pekerja yang sudah mengantre sejak tahun lalu kini harus kembali menunda keberangkatannya.
Bahkan PMI yang mengikuti pelatihan serta pembekalan di balai latihan terpaksa juga harus dipulangkan.
“Diperkirakan ada 1000 orang yang tersebar, karena mereka kan tidak hanya berproses di Jawa Timur, ada yang di Jakarta di Semarang. Ya mereka kembali karena memang tahun ini belum bisa dikirim,” tuturnya.
Menurutnya, jumlah itu merupakan pekerja migran yang telah menunggu keberangkatan sejak awal tahun lalu. Namun ternyata di tahun 2021 ini juga kembali gagal berangkat.
“Yang ternyata di awal tahun ini malah sama sekali tidak bisa berangkat,” kata Iqbal.
Dari berbagai negara-negara tujuan yang ditutup, ada dua negara yang sering menjadi tujuan utama para pekerja migran asal Banyuwangi.
“Ada 2 yaitu Jepang dan Taiwan yang akhirnya menutup sepenuhnya penempatan para pekerja migran Indonesia. Jepang sendiri selain untuk penempatan mandiri, di Jepang juga menjadi sarana penempatan reguler atau penempatan skema pemerintah,” bebernya.
Sedangkan Taiwan, kata dia, merupakan negara destinasi yang menjadi langganan para pekerja migran Indonesia khususnya yang berasal dari Banyuwangi.
“Di tahun normal atau sebelum pandemi, itu tujuan ke Taiwan itu diperkirakan mencapai 3.000 – 4000 orang, dari total keseluruhan 6.500 PMI,” ungkapnya.
Ia mengatakan penutupan dua negara itu cukup menjadi permasalahan tersendiri bagi proses sirkulasi pengiriman PMI yang ada.
“Cukup mengganggu proses penempatan PMI atau juga pengiriman secara umum,” terangnya singkat.
Akan tetapi pemberlakuan itu berlaku bagi penutupan akses masuk saja. Pekerja migran yang terlanjur bekerja di negara itu tidak sampai dipulangkan.
“Tetapi aturan itu hanya untuk pendatang baru, untuk yang sudah berada disana ya tetap berada disana. Untuk yang baru mohon maaf harus menunda keberangkatannya,” tandas Iqbal.
Harapan BP2MI semoga pandemi Covid-19 cepat berakhir, agar pengiriman migran ke luar negeri normal kembali karena migran merupakan penyumbang pajak devisa paling besar ke negara Indonesia. **
Reporter : Solikin.
Komentar